Percepatan Layanan BPHTB di Kudus
Pemerintah Kabupaten Kudus melanjutkan langkah percepatan pelayanan administrasi perpajakan daerah dengan memfokuskan pada proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Target yang diacu adalah penyelesaian proses tersebut dalam waktu maksimal tiga hari, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyatakan bahwa instansinya telah melakukan persiapan untuk memberikan layanan lebih cepat kepada masyarakat. Persiapan itu mencakup pengembangan aplikasi, penataan sarana dan prasarana, pembenahan sumber daya manusia, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami sudah mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan serba cepat kepada masyarakat, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi BPHTB karena sebelumnya juga sudah membangun sistem baru untuk pelayanan secara daring,"
Pernyataan tersebut disampaikan Djati Solechah saat memimpin Forum Konsultasi Publik bertajuk "Optimalisasi Pelayanan BPHTB guna peningkatan kualitas pelayanan pajak daerah BPPKAD Kudus" yang digelar di aula BPPKAD Kudus. Forum menghadirkan pihak notaris sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam proses pemindahan hak dan pelaporan BPHTB.
Integrasi data dan kerja sama dengan BPN
Salah satu langkah penting yang telah ditempuh adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kudus dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada 14 Agustus 2026. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung integrasi data serta penyelarasan proses pelayanan BPHTB antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam pengembangan sistem, disebutkan bahwa aplikasi baru bernama SIMBPHTB akan dikoneksikan dengan Sistem Informasi Pendapatan Berbasis Geospasial (Simpad Geo). Integrasi tersebut diharapkan mempercepat alur verifikasi data spasial dan administrasi yang selama ini menjadi salah satu kendala penyelesaian dokumen.
Langkah teknis dan implikasi bagi masyarakat
BPPKAD Kudus memaparkan sejumlah persiapan teknis yang dikerjakan menjelang pelaksanaan layanan cepat ini. Di antara upaya yang disebutkan adalah:
- Penyusunan dan pembaruan SOP verifikasi dan validasi BPHTB;
- Penyediaan aplikasi daring untuk pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh wajib pajak;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di unit pelayanan; dan
- Pemantauan integrasi data antara SIMBPHTB dan Simpad Geo.
Implementasi layanan maksimal tiga hari berpotensi memperpendek waktu transaksi jual-beli atau balik nama properti, mengurangi penumpukan berkas, serta menekan biaya tidak langsung bagi pelaku transaksi. Bagi notaris dan pihak yang mengurus administrasi tanah, percepatan ini juga berarti penyesuaian prosedur kerja agar dapat memenuhi alur baru dan memanfaatkan integrasi sistem.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| MoU Pemkab Kudus – Kantor Pertanahan | 14 Agustus 2026 |
| Forum Konsultasi Publik BPPKAD | 19 Agustus 2026 |
| Target Layanan Verifikasi & Validasi BPHTB | Maksimal 3 hari (Sesuai SEB) |
Meski Kudus bukan termasuk daerah percontohan awal dalam penerapan SEB tersebut, pejabat BPPKAD menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan persiapan matang agar layanan cepat dapat berjalan efektif setelah integrasi dan uji coba sistem selesai dilakukan.
Tahapan berikut dan pengawasan
Selanjutnya, BPPKAD akan melanjutkan koordinasi teknis dengan BPN, melakukan uji integrasi antar-sistem, serta menyosialisasikan alur baru kepada masyarakat dan notaris. Pengawasan pelaksanaan juga menjadi perhatian agar target waktu pelayanan dapat dipenuhi tanpa mengorbankan ketelitian verifikasi.
Penerapan layanan maksimal tiga hari akan dipantau dari sisi kecepatan proses dan akurasi data. Jika berhasil, langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kudus sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Perubahan prosedur dan penggunaan sistem terintegrasi menuntut adaptasi dari semua pihak terkait. Keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, notaris, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.