Peristiwa dan konteks
Seorang pria berinisial SD alias Papar (54) diduga melakukan pengancaman terhadap Wali Kota Manado, Andrei Angouw, melalui siaran langsung pada layanan media sosial Facebook. Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.15 Wita di sebuah rumah kopi di Kecamatan Sario, Kota Manado.
Berdasarkan rekaman yang diunggah secara langsung, pelaku menyatakan ketidakterimaannya atas penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado terhadap kendaraan yang merupakan milik istri pelaku, yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) di pusat Kota Manado. Menurut keterangan pelaku, kendaraan tersebut diderek tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Isi ancaman dalam rekaman
Dalam video siaran langsung itu, Pelaku menyampaikan ancaman yang mengarah kepada Wali Kota Manado dan pemerintahan kota. Beberapa pernyataan yang terekam antara lain:
- Ancaman untuk menikam Wali Kota Manado.
- Pernyataan akan membakar kantor Pemerintah Kota Manado (Pemkot Manado).
- Penyebutan kesiapan bahan bakar dalam jumlah yang diungkapkan pelaku saat bersuara dalam video.
"Jadi Papar minta kepada Pak Kapolda, izin Pak Kapolres, kalau terjadi penikaman di Manado, nga? Papar yang tikam Wali Kota Manado! ... Pemkot Manado kita akan bakar! Kita akan bakar!"
Titik awal perselisihan
Menurut pengakuan pelaku dalam rekaman, perselisihan berawal dari tindakan penertiban PKL oleh Satpol PP yang berujung pada penarikan atau derek kendaraan yang digunakan istri pelaku sebagai sarana berjualan. Pelaku menyatakan aksi itu memicu emosi dan menyebut pengalaman konfrontasi sebelumnya yang melibatkan dirinya dengan Wali Kota Manado.
Aspek hukum dan keamanan
Kata-kata yang muncul dalam siaran langsung tersebut merupakan bentuk pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap pejabat publik serta fasilitas pemerintahan. Tindakan penyebaran ancaman melalui media sosial juga menghadirkan tantangan bagi penegakan hukum dan pemantauan konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
| Aspek | Fakta yang Dilaporkan |
|---|---|
| Pelaku | SD alias Papar, 54 tahun |
| Waktu | Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.15 Wita |
| Lokasi | Sebuah rumah kopi, Kecamatan Sario, Kota Manado |
| Bentuk ancaman | Ancaman menikam Wali Kota Manado dan membakar kantor Pemkot; pernyataan mengenai persiapan bahan bakar |
Impak lokal dan langkah yang perlu diambil
Ancaman yang disiarkan secara langsung di media sosial dapat menimbulkan kepanikan dan memicu spekulasi di kalangan warga. Bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah, peristiwa ini menuntut respons yang cepat untuk memastikan keselamatan pejabat dan fasilitas publik serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik yang menyaksikan atau menerima tautan rekaman diminta untuk tidak menyebarluaskan bahan yang menimbulkan ketidakpastian dan untuk menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian agar investigasi dapat berjalan sesuai prosedur hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
WE NEWS akan mengikuti perkembangan resmi dari aparat kepolisian dan pemerintah kota terkait dugaan ancaman ini dan menyajikan pembaruan bila ada informasi tambahan yang dapat diverifikasi.