Kuasa Hukum Minta Percepatan Proses
BITUNG — Delapan bulan setelah laporan resmi diajukan, kuasa hukum Irwan, Direktur CV Multi Rempah Sulawesi, mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bitung pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan dua pengacara dari Law Office Pusung & Partner tersebut dimaksudkan untuk meminta kepastian perkembangan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan awal dibuat pada 7 Desember 2025 terhadap seorang mantan karyawan berinisial NL. Pengacara menilai unggahan NL di media sosial menimbulkan kerugian bagi kliennya dan menuntut agar proses hukum berjalan lebih pasti dan transparan.
"NL dilaporkan klien kami pada 7 Desember 2025 lalu, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan elektronik,"
Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Misael Pusung, saat berbicara kepada wartawan di Polres Bitung. Rekan kuasa hukum, Prishela Kaunang, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Status Penyelidikan di Polres Bitung
Kanit Tipidter Polres Bitung, Ipda Muhammad Kemal Haris, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Ia menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti dan menjadi perhatian unitnya.
Dalam komunikasi dengan pihak pelapor, penyidik memberi penjelasan mengenai perkembangan kasus. Untuk menjaga keterbukaan proses, pihak kepolisian berjanji akan mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Permintaan Kuasa Hukum dan Implikasi Proses
Kuasa hukum meminta agar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga proses peradilan dapat segera berjalan. Permintaan ini merupakan upaya memastikan ada kepastian hukum bagi klien yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang diunggah di platform digital.
- Tanggal laporan: 7 Desember 2025
- Pihak pelapor: Irwan, Direktur CV Multi Rempah Sulawesi
- Tersangka/terlapor: NL (mantan karyawan, inisial sesuai laporan)
- Unit penanganan: Unit Tipidter Polres Bitung
Kepentingan Publik dan Prinsip Hukum
Kasus yang berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi sorotan karena menyentuh keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik individu atau korporasi. Dalam proses ini, penting untuk menegaskan prinsip praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan sambil memastikan hak korban dilindungi melalui prosedur hukum yang berlaku.
Polres Bitung, menurut keterangan Kanit Tipidter, akan meneruskan proses sesuai ketentuan penyidikan jika ditemukan bukti awal yang cukup. Sementara itu, kuasa hukum pelapor menunggu pemberitahuan resmi SP2HP sebagai tanda perkembangan penanganan perkara.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Laporan diajukan | 7 Desember 2025 |
| Kedatangan kuasa hukum | 10 Agustus 2026 |
| Unit penanganan | Unit Tipidter Polres Bitung |
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bitung belum mengumumkan adanya perubahan status perkara menjadi penyidikan. Kedua belah pihak diharapkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan proses yang adil dan transparan.