Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan pemenang proyek dan pemerasan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Penetapan itu merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Sulawesi Utara dan DKI Jakarta.
Modus: penentuan pemenang dan pemotongan fee
Berdasarkan keterangan resmi penyidik KPK, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut. Selain itu, terdapat dugaan pembagian fee lebih lanjut kepada pejabat teknis yang terlibat dalam proses pengadaan.
"Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di- setting sejak awal, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka,"
Pernyataan itu disampaikan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Bukti dan penyitaan awal
KPK menyatakan operasi tangkap tangan menghasilkan penyitaan bukti uang tunai yang diduga terkait pelaksanaan fee. Dalam salah satu paket pekerjaan pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar, ditemukan aliran uang sebesar Rp 130 juta yang diduga merupakan sebagian dari fee 10 persen yang diminta oleh penyelenggara.
Keterangan KPK menyebutkan uang tersebut ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta. Selain itu, penyidik menemukan indikasi pengaturan pemenang melalui korelasi penunjukan nama vendor sebelum proses pengadaan formal dijalankan.
Peran pejabat teknis dan mekanisme pengondisian
Penyidikan menunjukkan adanya mekanisme yang melibatkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kelompok kerja pengadaan barang dan jasa (pokja). Dalam pola yang diungkap KPK:
- Sirajudin diduga menentukan calon pemenang proyek sejak awal;
- Kepala Dinas PUPR diduga diminta menuliskan nama calon pemenang pada dokumen internal;
- Pokja pengadaan lalu mengondisikan dokumen agar calon tersebut memenuhi syarat administratif dan menjadi pemenang.
KPK menduga pembagian fee dilakukan bertingkat, yaitu 10 persen untuk pihak penyelenggara utama, 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR, dan 1 persen untuk pokja, sesuai pengembangan penyidikan yang diungkapkan dalam konferensi pers.
Penangkapan dan penahanan
Operasi itu meringkus sejumlah pihak. Dalam rangkaian OTT, tim KPK mengamankan 14 orang: enam orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan, sementara sebagian lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan, Sirajudin sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan meminta dukungan moral agar bisa menghadapi proses hukum dengan tenang, kata rekaman peristiwa di lokasi penahanan.
Asas praduga tak bersalah dan proses lanjutan
Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Sebagai penegak hukum, KPK berwenang menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam penanganan perkara semacam ini, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan menunggu perkembangan resmi dari KPK dan proses peradilan selanjutnya.
Dampak lokal dan isu penyelenggaraan pengadaan
Kasus yang menjerat kepala daerah berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan di pemerintah daerah. Jika dugaan pengaturan pemenang dan pemotongan fee terbukti, hal itu berpotensi menurunkan kualitas pelaksanaan proyek, meningkatkan biaya, serta memperlambat penyediaan infrastruktur bagi warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pemangku kepentingan daerah, termasuk DPRD dan aparat pengawas internal, perlu memperoleh informasi resmi dan mengambil langkah pengawasan agar proses pengadaan kembali berjalan transparan dan akuntabel.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tersangka utama | Sirajudin Lasena (Bupati Bolaang Mongondow Utara) |
| Fee yang diduga | 10% dari proyek; 4% untuk Kepala Dinas PUPR; 1% untuk pokja |
| Barang bukti | Uang tunai Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel (terkait paket jalan Sangkub IV) |
| Penahanan | 20 hari pertama, 22 September–11 Oktober 2026, Rutan KPK |
KPK menyatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap penuntutan.