Polisi Ungkap Kasus IRT Hilang, Tersangka Diduga Suaminya
PALANGKA RAYA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menyatakan pengungkapan kasus hilangnya seorang ibu rumah tangga berinisial SS (22) berubah menjadi perkara pembunuhan setelah penyidik mengumpulkan bukti selama penyidikan. Petugas menahan seorang pria berinisial DP (35), yang diduga merupakan suami korban.
Peristiwa awal terjadi pada 26 Februari 2024 di kediaman korban di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng. Keluarga yang curiga kemudian melaporkan hilangnya SS kepada polisi. Dalam keterangannya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan proses pemeriksaan dan pencarian mengarah pada dugaan penghilangan nyawa.
"Alhamdulillah terungkap bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan,"
Pernyataan itu disampaikan Kombes Pol Andiyatna pada Kamis, 24 September 2026, ketika menjelaskan perkembangan kasus kepada wartawan. Penyidik melakukan reka ulang kejadian yang diperkirakan terjadi di dalam rumah pelapor sebelum jenazah dibawa ke lokasi lain.
Temuan di Lokasi dan Kondisi Jenazah
Menurut keterangan penyidik yang dirangkum, setelah kejadian pelaku diduga menyeret tubuh korban ke area hutan yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah mereka. Jasad yang ditemukan petugas kemudian diketahui dalam kondisi tidak utuh, hanya menyisakan bagian tulang dan pakaian.
Pihak keluarga, termasuk seorang anggota keluarga bernama Toti Alexandro, menyatakan keluarga baru mengetahui adanya tindak pidana setelah dua tahun berlalu sejak laporan hilangnya SS. Selama kurun waktu tersebut, keluarga menerangkan ada indikasi bahwa pelaku memanfaatkan akses ke akun media sosial korban untuk berkomunikasi dan meminta bantuan finansial kepada kerabat seolah-olah korban masih hidup.
- Korban: SS, 22 tahun (ibu rumah tangga)
- Tersangka: DP, 35 tahun (diduga suami korban)
- Lokasi kejadian: Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya
- Tanggal awal hilang: 26 Februari 2024
- Tanggal pengungkapan: 24 September 2026
Proses Penyidikan dan Langkah Polisi
Polresta Palangka Raya melakukan penyidikan lanjutan setelah laporan keluarga. Tahapan yang disebutkan meliputi pemeriksaan saksi, penahanan terhadap tersangka, pencarian dan penemuan jenazah, serta reka ulang kejadian oleh penyidik untuk memastikan kronologi peristiwa.
Dalam menangani kasus ini, penyidik akan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Hingga keterangan terakhir yang disampaikan kepada media, penyidik belum memaparkan seluruh bukti forensik atau detail pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Konsekuensi bagi Keluarga dan Masyarakat
Keluarga korban menyatakan guncangan dan duka yang mendalam atas temuan tersebut, terutama karena selama dua tahun mereka mengira korban masih hidup. Adanya dugaan pemanfaatan akun media sosial korban untuk mengajukan pinjaman dan meminta uang kepada keluarga menambah luka dan menimbulkan pertanyaan etika serta legalitas tindakan pelaku.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 26 Februari 2024 | SS dilaporkan hilang dari rumah di Jalan Soekarno |
| 2024–2026 | Keluarga menerima komunikasi dari akun media sosial SS |
| 24 September 2026 | Polresta Palangka Raya mengumumkan pengungkapan kasus dan penahanan DP |
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika keluarga dan penggunaan akun digital. Proses hukum akan menentukan kebenaran atas dugaan yang disangkakan kepada tersangka. Hingga saat ini, penyidik mengimbau masyarakat agar menunggu hasil pemeriksaan forensik dan proses penyidikan lebih lanjut sebelum menyimpulkan peristiwa secara definitif.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi resmi dari kepolisian serta keterangan keluarga sesuai perkembangan penyidikan.