Operasi dan Nilai Barang yang Dimusnahkan
Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan terhadap 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa, 15 September 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sampit dengan cara dirajang atau dipotong-potong untuk rokok dan dipecahkan untuk kemasan MMEA sebelum seluruh barang bukti diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Angka Kerugian dan Potensi Penerimaan Negara
Berdasarkan perhitungan instansi, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 1.353.279.636. Selain itu, tindakan penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1.160.139.877. Angka-angka tersebut menggambarkan skala peredaran barang kena cukai ilegal yang berhasil ditangani oleh kantor wilayah setempat.
| Jenis Barang | Jumlah |
|---|---|
| Rokok ilegal | 799.440 batang |
| MMEA ilegal | 4.200 liter |
| Nilai barang (estimasi) | Rp 1.353.279.636 |
| Potensi kerugian penerimaan | Rp 1.160.139.877 |
Asal Penindakan dan Sinergi Antarinstansi
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 101 penindakan yang dilaksanakan selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026. Penindakan berlangsung di wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan.
"Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum,"
Agus menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk memetakan potensi pelanggaran dan meningkatkan efektivitas penindakan. Sinergi ini mencakup pertukaran data intelijen, operasi bersama, serta langkah-langkah verifikasi di lapangan sebelum penindakan hukum dijalankan.
Proses Pemusnahan dan Penanganan Akhir
Pemusnahan barang dilakukan secara bertahap. Pada tahap simbolis, rokok dirajang dan MMEA dipecahkan di halaman kantor yang kemudian seluruh barang bukti dibawa ke TPA untuk pemusnahan akhir. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di pasar lokal maupun regional.
- Jumlah penindakan: 101 kasus (Januari 2025–Juli 2026).
- Wilayah pengawasan: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan.
- Metode pemusnahan: simbolis (rajang/potong dan pecah) lalu pemusnahan akhir di TPA.
Penindakan terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal memiliki implikasi ganda: melindungi penerimaan negara dari kehilangan akibat praktik ilegal dan menjaga persaingan usaha yang sehat bagi peredaran produk berizin. Bagi konsumen, upaya ini juga dimaksudkan untuk mengurangi sirkulasi produk yang tidak memenuhi standar etik, fiskal, dan keselamatan.
Bea Cukai Sampit akan terus melanjutkan pengawasan dan operasi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasannya, dengan tetap mengandalkan koordinasi antarinstansi penegak hukum serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal.