Sampit — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah berhasil mengevakuasi satu induk orang utan dan anaknya yang terjebak di atas pohon pada areal gambut yang baru mengalami kebakaran di Jalan Sawit Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penemuan saat patroli karhutla
Informasi mengenai keberadaan primata ini pertama kali disampaikan oleh anggota TNI yang sedang melakukan patroli penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel BKSDA Resort Sampit bersama pihak TNI bergerak menuju lokasi pada siang hari untuk memastikan kondisi satwa.
"Awalnya kami mendapat laporan dari anggota TNI bernama Husin yang sedang melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bahwa ada satu individu orang utan yang terjebak di areal bekas kebakaran,"
Setiba di lokasi petugas menemukan induk dan anak orang utan masih berada di atas pohon di tengah areal gambut yang sebagian besar telah terbakar. Lahan di bawah pohon tersebut masih menyisakan bara api dan titik-titik nyala kecil, sehingga akses langsung ke pohon sulit dan berisiko.
Koordinasi dan operasi penyelamatan
Setelah verifikasi awal, BKSDA Resort Sampit melaporkan temuan itu kepada BKSDA Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Pangkalan Bun. Sesuai arahan pimpinan, tim dari Pangkalan Bun bersama mitra konservasi segera dikerahkan untuk bergabung dengan tim di lapangan.
Kolaborasi tersebut melibatkan persiapan evakuasi yang matang mengingat kondisi medan dan potensi risiko kebakaran lanjutan. Tim melakukan pendekatan hati-hati untuk meminimalkan stres pada satwa dan memastikan keselamatan personel.
Dampak karhutla pada satwa dan lingkungan
Kasus ini menggambarkan rentannya populasi orang utan dan satwa liar lain yang bergantung pada ekosistem gambut ketika kebakaran melanda. Gambut yang terbakar tidak hanya menghancurkan habitat tetapi juga memicu polusi asap yang berdampak pada kesehatan manusia dan hewan, serta melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.
- Lokasi kejadian: Jalan Sawit Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur
- Waktu laporan diterima: sekitar pukul 11.00 WIB
- Pihak terlibat: BKSDA Resort Sampit, BKSDA Kalteng Seksi KSDA Wilayah II Pangkalan Bun, TNI, dan mitra konservasi
Langkah-langkah mitigasi di lapangan
Untuk menyelamatkan satwa dan mencegah kebakaran meluas, tim gabungan menerapkan beberapa langkah operasional, antara lain:
- Penilaian cepat terhadap titik api dan bara yang tersisa untuk menentukan rute aman menuju pohon;
- Pembersihan jalur kecil untuk mencegah nyala menjalar saat evakuasi berlangsung;
- Pemantauan kondisi kesehatan primata oleh tim konservasi selama dan setelah evakuasi.
Tindakan pasca-evakuasi dan perlindungan jangka panjang
Setelah evakuasi, orang utan biasanya akan diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter hewan atau tim medis satwa dari organisasi konservasi partner. Langkah-langkah selanjutnya dapat mencakup rehabilitasi jika diperlukan dan pemantauan lokasi pemulihan habitat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan kebakaran di lahan gambut penting untuk melindungi habitat kritis dan mencegah ancaman kebakaran berulang. Pencegahan melibatkan patroli terkoordinasi, penindakan terhadap pembakaran lahan ilegal, serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Status satwa | Induk dan anak ditemukan hidup di atas pohon dalam areal bekas kebakaran |
| Pihak terlibat | BKSDA Resort Sampit, BKSDA Kalteng Wilayah II Pangkalan Bun, TNI, organisasi konservasi |
| Risiko utama | Bekas bara dan nyala api di lahan gambut, kesulitan akses evakuasi |
Peristiwa ini mendapat perhatian karena menggabungkan isu konservasi satwa dilindungi dengan penanggulangan kebakaran lahan gambut—dua persoalan yang saling terkait di Kalimantan Tengah. BKSDA dan mitra mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa.
Petugas menegaskan kesiapan untuk terus memantau lokasi-lokasi rawan dan menindaklanjuti laporan masyarakat atau aparat saat menemukan satwa yang terancam akibat kebakaran lahan. Upaya konservasi, kata mereka, harus dijalankan bersamaan dengan langkah tegas untuk menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.