BANJARMASIN — Perkara gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait tindakan pemadaman listrik yang terjadi berulang sejak 22 Juni 2026 memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Sidang pertama, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM, digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan persiapan atau pendahuluan.
Para pihak hadir, majelis ditetapkan
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat yaitu Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) diwakili oleh Tim Advokasi Pemadaman Listrik dari LBH Borneo Nusantara. Sementara itu, tergugat adalah General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang hadir melalui kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H. dengan hakim anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H. dan Gurnita Ning Kusumawati, S.H., M.H. Sidang didampingi panitera pengganti Siti Aisyah, S.H.
Pokok gugatan: bukan sekadar protes atas listrik padam
Pihak penggugat menyatakan bahwa persoalan yang dibawa ke PTUN bukan hanya keluhan atas terputusnya aliran listrik, melainkan upaya menguji tindakan faktual badan atau pejabat penyelenggara pelayanan ketenagalistrikan. Gugatan menuduh bahwa pelaksanaan pemadaman yang berlangsung secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak bertentangan dengan ketentuan hukum serta menimbulkan dampak pelayanan kepada masyarakat.
Dalam tuntutannya, penggugat mempersoalkan pemenuhan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), khususnya aspek keandalan, kontinuitas, durasi, dan frekuensi penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan. Selain itu, penggugat juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya langkah mitigasi dan pemulihan pelayanan serta ketidaktertiban dalam pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.
Dampak luas bagi masyarakat dan layanan publik
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan dasar yang berpengaruh pada aktivitas rumah tangga, usaha mikro dan kecil, serta layanan publik lain seperti kesehatan dan pendidikan. Pemadaman listrik berulang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kewajiban penyelenggara layanan untuk menjaga kontinuitas dan kualitas pasokan tenaga listrik.
Apa yang terjadi di persidangan awal
Pada tahap pemeriksaan persiapan ini, majelis hakim dan para pihak mencatat pokok-pokok perkara, bukti awal, serta menetapkan jadwal administrasi proses selanjutnya. Pihak penggugat dan tergugat menyampaikan perwakilan hukumnya masing-masing, sementara sidang difokuskan pada klarifikasi prosedural dan penetapan langkah-langkah berikutnya dalam pemeriksaan perkara.
Data pokok perkara
| Perkara | 24/G/TF/2026/PTUN.BJM |
|---|---|
| Tanggal sidang | 12 Agustus 2026 |
| Penggugat | Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) — Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara |
| Tergugat | General Manager PT PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah |
Tuntutan hukum dan poin pembuktian
Meskipun persidangan masih pada tahap awal, fokus pembuktian yang diajukan penggugat meliputi:
- Apakah pemadaman yang dilakukan merupakan tindakan administratif yang berdasar hukum atau keputusan yang patut diuji.
- Apakah Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dipenuhi, terutama terkait kontinuitas dan frekuensi gangguan.
- Langkah mitigasi, pemulihan layanan, serta pemberian kompensasi kepada pelanggan yang mengalami kerugian.
Keberlanjutan jadwal persidangan dan bukti yang akan diajukan menjadi kunci penentuan apakah tindakan pemadaman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi negara atau bagian dari operasi teknis yang masih dalam kewenangan penyelenggara layanan.
Impak ke depan
Putusan di PTUN Banjarmasin berpotensi membuka preseden terkait akuntabilitas penyelenggara layanan dasar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Jika majelis hakim menerima dalil penggugat, hal itu dapat memaksa PLN untuk memperbaiki prosedur operasional, memperkuat mitigasi gangguan, serta menegaskan mekanisme kompensasi bagi pelanggan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pembahasan akan bergeser pada aspek teknis dan kebijakan mitigasi di internal penyelenggara.
Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pemadaman akan menunggu perkembangan proses hukum ini sebagai bagian dari upaya mencari kepastian layanan ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.