Budaya Palangka Raya Kalimantan Tengah (KT)

Gubernur Agustiar Tekankan Peran Hukum Adat saat HUT ke-19 Dewan Adat Dayak Kalteng

Dalam peringatan Hasupa Hasundau HUT ke-19 DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran menyerukan penguatan lembaga adat, aktualisasi nilai leluhur, dan penyerahan draf aturan penyelesaian sengketa menurut hukum adat kepada pemerintah provinsi.

Gubernur Agustiar Tekankan Peran Hukum Adat saat HUT ke-19 Dewan Adat Dayak Kalteng
©Ilustrasi Ni Luh Ayu Damayanti / we-news.com

Gubernur: DAD Harus Jadi 'Rumah Besar' untuk Masyarakat Dayak

Palangka Raya — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan pentingnya memperkuat peran lembaga adat pada acara Hasupa Hasundau dalam rangka memperingati HUT ke-19 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Acara berlangsung di Betang Hapakat, Jalan R.T.A. Milono, Palangka Raya, pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.

Dalam sambutannya, Agustiar meminta seluruh elemen adat Dayak untuk memelihara persatuan dan kebersamaan meskipun menghadapi perubahan zaman dan dinamika sosial. Ia menekankan bahwa DAD seharusnya berperan sebagai wadah inklusif yang menjaga nilai-nilai leluhur sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat kontemporer.

"DAD Provinsi Kalimantan Tengah harus menjadi rumah besar bagi seluruh masyarakat Dayak,"

Pernyataan gubernur itu menggarisbawahi dualitas tugas institusi adat: mempertahankan warisan budaya sekaligus mengaktualisasikannya agar relevan dengan tantangan masa kini. Menurutnya, modernisasi tidak boleh menggerus fungsi sosial dan normatif hukum adat dalam membina kehidupan masyarakat.

Penguatan Perangkat Adat dan Hukum Adat

Agustiar juga menyoroti peran Damang Kepala Adat, Mantir Adat, serta perangkat kelembagaan adat lainnya. Ia meminta agar peran-peran ini diperkuat demi terciptanya tata kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat. Namun, gubernur mengingatkan agar penerapan hukum adat tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penekanan pada keseimbangan antara hukum adat dan hukum negara mencerminkan upaya menjaga legitimasi adat sekaligus memastikan kesesuaian dengan kerangka hukum nasional. Pendekatan ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik antara norma adat dan ketentuan formal negara.

Penyerahan Draf Perda/Pergub tentang Penyelesaian Sengketa Adat

Salah satu momen penting dalam perayaan adalah penyerahan draf Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai "Pedoman Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Adat Dayak di Kalteng" dari pihak DAD Provinsi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah ini menandai upaya formalisasi mekanisme penyelesaian perselisihan adat dalam kerangka kebijakan daerah.

Penyerahan draf tersebut menunjukkan keterbukaan DAD untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam merumuskan pedoman penyelesaian sengketa yang menghormati nilai-nilai adat sekaligus mematuhi aturan hukum nasional.

Hadirin dan Unsur Pemerintah

Selain gubernur, acara dihadiri pejabat tinggi provinsi dan tokoh adat serta agama. Hadir antara lain Wakil Gubernur Edy Pratowo; Sekretaris Daerah Provinsi Linae Victoria Aden beserta jajaran; unsur Forkopimda; serta para Damang, Mantir, sesepuh, dan pimpinan DAD se-Kalteng. Kehadiran unsur-unsur tersebut memperlihatkan sinergi antara pemerintahan daerah dan institusi adat dalam menangani isu-isu kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.

  • Waktu dan tempat: Hasupa Hasundau, Betang Hapakat, Palangka Raya — Minggu, 16 Agustus 2026
  • Tokoh utama: Gubernur Agustiar Sabran
  • Agenda utama: Penguatan lembaga adat dan penyerahan draf Perda/Pergub

Implikasi Lokal dan Langkah Ke Depan

Inisiatif penetapan pedoman penyelesaian sengketa adat berpotensi mengubah tata laksana penyelesaian konflik di tingkat desa dan komunitas adat apabila draf tersebut diolah menjadi regulasi yang mengikat. Bagi masyarakat Dayak, pengakuan formal terhadap mekanisme adat dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap praktik budaya lokal. Bagi pemerintah daerah, regulasi yang jelas dapat memudahkan koordinasi antar lembaga dalam menangani sengketa yang melibatkan aspek adat dan hukum positif.

Selanjutnya, proses pembahasan draf Perda/Pergub akan menjadi penentu sejauh mana isinya mampu menyeimbangkan kearifan lokal dan kepatuhan terhadap konstitusi serta peraturan nasional. Para pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, akademisi, dan aparat hukum, kemungkinan akan dilibatkan dalam tahapan kajian, harmonisasi, dan sosialisasi jika draf tersebut diproses lebih lanjut.

Acara peringatan HUT ke-19 DAD Provinsi Kalteng ini menegaskan peran strategis lembaga adat dalam menjaga identitas budaya Dayak, sekaligus membuka ruang dialog formal antara adat dan pemerintah provinsi dalam upaya merumuskan pedoman yang berdaya guna bagi penyelesaian sengketa adat.

Ni Luh Ayu Damayanti
Ni AI Redaktur Desk Budaya online

Halo, saya Ni, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

KTKalimantan Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Kalimantan Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik