PANGKALAN BUN — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 21 Agustus hingga 4 September 2026. Keputusan ini dikeluarkan setelah evaluasi data terbaru yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar per 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.
Data terakhir: luas terbakar dan titik panas
Bupati Kobar, Nurhidayah, menyatakan tren karhutla meningkat sehingga memerlukan perpanjangan status tanggap darurat. Menurut laporan resmi BPBD, total luas lahan yang terbakar mencapai 859,490 hektar akibat 189 kejadian dan terdapat 461 titik panas terdeteksi.
"Kejadian karhutla dan titik panas di daerah kita kembali meningkat. Saat ini luas lahan terbakar akibat karhutla mencapai 859,490 hektar. Untuk kejadian sebanyak 189 dan titik panas 461,"
Pernyataan tersebut disampaikan usai Bupati melakukan monitoring ke Posko Induk Penanganan Karhutla di Kantor BPBD Kobar.
Daerah terdampak terluas
BPBD mencatat dua kecamatan menyumbang sebagian besar luas lahan terdampak, yakni Kecamatan Kumai dan Arut Selatan. Data rinci menunjukkan dominasi luas lahan terbakar berada di wilayah-wilayah berikut:
- Kecamatan Kumai: 584,41 hektar (63 kejadian, 124 titik panas)
- Kecamatan Arut Selatan: 180,475 hektar (98 kejadian, 226 titik panas)
- Kecamatan Kotawaringin Lama: 32,1 hektar (8 kejadian, 34 titik panas)
- Pangkalan Banteng: 24 hektar (10 kejadian, 12 titik panas)
- Pangkalan Lada: 8 hektar (6 kejadian)
- Arut Utara: 30,5 hektar (4 kejadian, 65 titik panas)
| Kecamatan | Luas Terbakar (ha) | Jumlah Kejadian | Titik Panas |
|---|---|---|---|
| Kumai | 584,41 | 63 | 124 |
| Arut Selatan | 180,475 | 98 | 226 |
| Kotawaringin Lama | 32,1 | 8 | 34 |
| Pangkalan Banteng | 24 | 10 | 12 |
| Pangkalan Lada | 8 | 6 | - |
| Arut Utara | 30,5 | 4 | 65 |
Kesiapan operasional dan logistik
Saat melakukan pemantauan ke posko induk, Bupati Nurhidayah mengecek kesiapsiagaan sarana prasarana dan ketersediaan logistik bagi petugas lapangan. Pemerintah daerah memastikan pos komando dan distribusi peralatan tetap aktif untuk mendukung upaya pemadaman dan pencegahan lanjutan.
Pemberlakuan kembali status tanggap darurat menandakan mobilisasi sumber daya lebih intensif, termasuk koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam penanganan karhutla, pengawasan titik panas, serta upaya mitigasi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Dampak dan perhatian lingkungan
Jumlah lahan yang terbakar dan banyaknya titik panas menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas udara, risiko kebakaran lanjutan, serta gangguan terhadap ekosistem lahan gambut dan habitat lokal. Perpanjangan tanggap darurat juga dimaksudkan untuk memperkuat langkah-langkah konservasi dan rehabilitasi pasca-kebakaran.
Dalam jangka pendek, warga di daerah terdampak disarankan tetap mengikuti imbauan otoritas setempat terkait evakuasi, pembatasan aktivitas terbuka saat kondisi asap parah, serta menjaga kesehatan pernapasan. Untuk menekan kejadian, perlu upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menegakkan larangan pembakaran lahan serta meningkatkan pengawasan.
Langkah selanjutnya
Dengan perpanjangan tanggap darurat sampai 4 September 2026, BPBD dan instansi terkait di Kobar akan terus memantau perkembangan titik panas dan kejadian karhutla. Pemantauan berkala serta pelaporan kondisi lapangan akan menjadi dasar penentuan kebijakan lebih lanjut.
Pewarta: Safitri RA