Imbauan keselamatan dari KSOP Sampit
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Kalimantan Tengah, mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku pelayaran di wilayah kerja tersebut agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kebakaran di atas kapal. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini menyusul maraknya kejadian kebakaran kapal di wilayah perairan Indonesia belakangan ini.
"Ingat, api kecil jadi kawan, api besar jadi lawan. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab nakhoda, tapi tanggung jawab kita bersama. Satu kelalaian bisa menghanguskan satu kapal dan mengancam nyawa ABK (anak buah kapal),"
Demikian peringatan yang disampaikan Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, saat kegiatan di lapangan. Imbauan ditujukan kepada nakhoda, ABK, operator, dan agen pemilik kapal sebagai upaya menekan risiko kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.
Tindakan pencegahan yang ditekankan
Dalam imbauannya, KSOP Sampit merinci sejumlah langkah pencegahan yang harus dilaksanakan oleh pengelola dan awak kapal. Poin-poin penting tersebut meliputi pemeriksaan kondisi mesin, pengamanan bahan bakar, pengendalian muatan, serta pemeriksaan alat keselamatan.
- Mewajibkan Cargo Declaration terhadap muatan dalam mobil, truk, atau motor yang akan diangkut untuk memastikan tidak ada barang berbahaya.
- Pengecekan instalasi listrik dan pembersihan tumpahan oli atau solar di kamar mesin.
- Larangan merokok di kamar mesin dan di dekat bahan bakar minyak (BBM).
- Pengecekan selang BBM, saringan, dan pengaturan suhu mesin agar berada dalam kondisi aman.
- Pengamanan saat bunkering: larangan merokok dan pengelasan, serta grounding saat pengisian BBM drum untuk mencegah percikan akibat listrik statis.
- Penempatan tabung gas elpiji di luar ruang akomodasi dengan regulator berstandar SNI serta penggunaan selang anti bocor pada dapur kapal.
- Pemeriksaan berkala terhadap peralatan keselamatan yang ada di kapal.
Dampak bagi pelaku pelayaran dan masyarakat lokal
Imbauan KSOP memiliki implikasi langsung bagi berbagai pihak di Sampit, termasuk perusahaan angkutan barang, agen kapal, dan pengguna jasa transportasi sungai. Penerapan prosedur yang lebih ketat dapat menambah beban administratif dan waktu bongkar-muat, tetapi di sisi lain berpotensi menurunkan risiko gangguan operasi akibat insiden kebakaran.
Untuk masyarakat yang bergantung pada lalu lintas sungai, langkah preventif ini penting karena kecelakaan kapal tidak hanya menimpa awak tetapi juga dapat mengakibatkan gangguan pasokan barang dan keselamatan penumpang. KSOP menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak muatan belum naik ke kapal hingga proses operasional di laut atau sungai berlangsung.
| Aspek | Rekomendasi KSOP |
|---|---|
| Muatan | Buat Cargo Declaration untuk memastikan tidak ada barang berbahaya |
| Kamar mesin | Pengecekan instalasi listrik, bersihkan tumpahan oli/solar, cek selang dan saringan |
| Pengisian BBM | Larangan merokok/las saat bunkering, grounding drum BBM |
| Dapur dan gas | Tabung elpiji di luar akomodasi dan gunakan regulator SNI |
Penegasan kewajiban pemeriksaan alat keselamatan
KSOP Sampit juga menekankan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap alat keselamatan di kapal. Pemeriksaan ini mencakup ketersediaan alat pemadam, kondisi sekoci dan rompi keselamatan, serta kesiapan prosedur darurat oleh seluruh awak kapal.
Menurut informasi yang diberikan, pemeriksaan peralatan keselamatan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan kebakaran dan mitigasi jika kejadian terjadi. KSOP mendorong agar semua pihak tidak mengabaikan prosedur tersebut demi keselamatan bersama.
Pihak KSOP mengimbau agar pemilik kapal, agen, dan operator mematuhi langkah-langkah yang disarankan untuk mengurangi risiko kebakaran dan dampak yang lebih luas terhadap kelancaran transportasi barang dan penumpang di wilayah Sampit dan sekitarnya.