PALANGKA RAYA — Upaya memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah menunjukkan perkembangan nyata. Dalam kegiatan Corporate Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya 2026, dua perusahaan dinyatakan berkomitmen memberikan perlindungan kepada total 821 pekerja rentan yang berada di sekitar wilayah operasional mereka melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Perusahaan dan cakupan penerima
Rinciannya, PT Bisma Dharma Kencana memberikan perlindungan kepada 313 pekerja rentan, sementara PT Riung Mitra Lestari menanggung 508 pekerja rentan. Atas inisiatif tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memberikan piagam penghargaan kepada kedua perusahaan sebagai bentuk apresiasi.
| Perusahaan | Jumlah Pekerja Rentan yang Dilindungi |
|---|---|
| PT Bisma Dharma Kencana | 313 |
| PT Riung Mitra Lestari | 508 |
Kegiatan Corporate Gathering dihadiri pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, termasuk Kepala Cabang Satriyo Adi Sasongko, serta perwakilan pemerintah daerah antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi, serta sejumlah perwakilan perusahaan besar di provinsi ini.
Makna SERTAKAN bagi pekerja rentan
Program SERTAKAN dirancang sebagai mekanisme bagi perusahaan untuk memperluas pelindungan jaminan sosial ke kelompok pekerja yang selama ini sulit mengakses program secara mandiri, antara lain pekerja informal dan pekerja rentan di lingkungan sosial perusahaan. Upaya ini dimaknai sebagai langkah strategis menuju peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekalipun detail teknis manfaat yang diberikan pada masing-masing penerima tidak dipaparkan secara rinci dalam acara, inisiatif semacam ini umumnya bertujuan meminimalkan risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, atau kebutuhan perlindungan lain yang terkait hubungan kerja tidak formal.
Sinergi antar-pemangku kepentingan
Corporate Gathering 2026 dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Para pihak menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dalam memperluas jangkauan perlindungan, tanpa membebani kelompok pekerja yang rentan secara administrasi maupun finansial.
- Peran perusahaan: memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar wilayah operasional dan komunitas.
- Peran BPJS Ketenagakerjaan: memfasilitasi dan memberikan penghargaan sebagai insentif partisipasi dunia usaha.
- Peran pemerintah daerah: mendukung kebijakan yang mendorong peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bentuk penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya untuk mendorong perusahaan lain mengambil langkah serupa, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan sosial dalam rangka mendorong stabilitas ekonomi lokal dan kesejahteraan pekerja.
Dampak lokal dan tantangan ke depan
Bagi komunitas lokal, perluasan perlindungan ini berpotensi mengurangi kerentanan ekonomi keluarga pekerja jika terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang menimbulkan kebutuhan kompensasi. Namun, pencapaian UCJ yang lebih luas masih menghadapi tantangan, termasuk kesadaran kelompok informal, kemampuan administrasi perusahaan kecil, dan kesinambungan pembiayaan.
Dalam konteks provinsi, langkah yang dilakukan dua perusahaan tersebut menjadi contoh praktik tanggung jawab sosial korporasi yang terfokus pada kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan mereka. Apabila model ini direplikasi oleh pelaku usaha lain, capaian UCJ di Kalimantan Tengah dapat meningkat secara signifikan.
Informasi lebih lanjut mengenai program SERTAKAN dan cara perusahaan dapat berpartisipasi biasanya tersedia melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Masyarakat dan perusahaan yang ingin mengetahui hak dan mekanisme pendaftaran pekerja rentan dianjurkan menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng untuk panduan resmi.