Palangka Raya — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sampai pertengahan Agustus 2026. Pengumuman itu disampaikan dalam keterangan yang dikutip Rabu dari kepolisian setempat.
Proses penyelidikan dan penetapan tersangka
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan seluruh kejadian karhutla di wilayah provinsi itu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Menurut Iwan, penyelidikan yang telah dilakukan menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara karhutla.
"Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,"
Namun, Kapolda belum merinci lokasi kejadian maupun identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penegasan kementerian: tanpa pandang bulu
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang saat itu meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, menegaskan pemerintah akan melakukan penindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan. Pernyataan Menteri turut menegaskan komitmen untuk menindak pelaku secara tegas tanpa membedakan status.
"Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,"
Fokus penanganan: penindakan dan pencegahan
Kapolda Iwan menekankan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan secara kolektif agar api tidak meluas. Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
- Meningkatkan pengawasan di lahan pertanian dan area gambut.
- Segera melaporkan titik api kepada aparat setempat atau satuan tugas karhutla.
- Menghindari pembakaran lahan tanpa izin dan menerapkan teknik pengolahan lahan yang ramah lingkungan.
Data singkat penanganan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah tersangka | 12 orang (sampai pertengahan Agustus 2026) |
| Instansi | Polda Kalimantan Tengah; Kementerian Kehutanan |
Implikasi hukum dan sosial
Penetapan tersangka menandai langkah penegakan hukum dalam menghadapi karhutla yang berulang di Kalimantan Tengah. Proses penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku memiliki efek ganda: memberi sinyal pencegahan bagi calon pelaku dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akuntabilitas atas kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, penindakan semata tidak cukup tanpa upaya mitigasi dan edukasi. Kerusakan akibat kabut asap berdampak pada kesehatan, perekonomian lokal dan transportasi, sehingga kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga menjadi krusial.
Permintaan aparat kepada publik
Kapolda mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah karhutla dengan meningkatkan kewaspadaan dan melapor segera jika menemukan titik api. Pernyataan serupa datang dari kementerian yang menegaskan komitmen menindak pelaku perusakan hutan.
Polda dan Kementerian Kehutanan belum merilis keterangan lebih rinci mengenai lokasi penetapan tersangka maupun langkah penanganan lanjutan seperti proses hukum dan waktu persidangan. Media akan mengikuti perkembangan perkara dan menyampaikan informasi resmi selanjutnya.
Reporter: Rajib Rizali — ANTARA (disiarkan ulang oleh WE NEWS).