Keputusan perpanjangan dan alasan
Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 29 hari, sehingga masa tanggap darurat yang semula berlaku sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2026 diperpanjang menjadi berlaku sampai 8 September 2026. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Posko Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Lokasi prioritas dan fokus penanganan
Plt. Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menyatakan penanganan akan dilaksanakan secara spesifik dengan fokus pada lahan yang memiliki kedalaman gambut cukup dalam. Tiga titik yang menjadi perhatian adalah:
- Kawasan Kameloh Baru di Kecamatan Sebangau;
- Jalan Gustaf Erang;
- Jalan Hiu Putih Ujung di Kecamatan Jekan Raya.
Strategi suplai air dan keterbatasan sumber daya
Menurut Hendrikus, salah satu kendala utama dalam proses pemadaman adalah minimnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran. Untuk mengatasi masalah ini, BPBD Kota Palangka Raya merencanakan beberapa langkah teknis:
- menerapkan sistem suplai air secara estafet dengan menggunakan truk tangki yang mengalirkan air ke tempat penampungan sementara atau embung;
- pembangunan sejumlah sumur bor di titik-titik yang dinilai rawan kebakaran untuk memenuhi kebutuhan air bagi petugas di lapangan.
"Untuk penanganan karhutla nantinya akan dilakukan secara spesifik. Tim akan memfokuskan pada lahan-lahan yang memiliki area gambut cukup dalam,"
Penambahan personel dan dukungan dari aparat keamanan
Penanganan kebakaran juga akan melibatkan penambahan personel lapangan. Hendrikus menyampaikan bahwa penanganan akan melibatkan personel gabungan TNI dan Polri. Dalam rapat, Kepala Bagian Operasi Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016 Palangka Raya menyatakan kesiapan membantu penambahan jumlah personel.
Data operasional dan catatan Pusdalops
Berdasarkan catatan sementara dari Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BPBD Kota Palangka Raya, pemantauan kondisi dan data operasional terus dilakukan hingga 9 Agustus 2026. Pusdalops menjadi pusat koordinasi informasi situasi untuk mendukung pengambilan keputusan di lapangan.
Dampak lokal dan implikasi jangka pendek
Perpanjangan status tanggap darurat menunjukkan bahwa kebakaran masih sulit dikendalikan pada beberapa titik di dalam wilayah kota. Dampak langsung yang perlu diantisipasi oleh warga antara lain potensi peningkatan asap lokal, gangguan aktivitas di kawasan terdampak, dan kemungkinan perubahan mobilitas apabila akses ke area prioritas dibatasi untuk keperluan penanganan.
| Periode | Tanggal |
|---|---|
| Periode awal tanggap darurat | 28 Juli–10 Agustus 2026 |
| Perpanjangan | 10 Agustus–8 September 2026 |
Dengan perpanjangan ini, pemerintah kota menegaskan status siaga karhutla dan kekeringan bersamaan dengan tanggap darurat. Pendekatan teknis yang dipilih—fokus pada lahan gambut, suplai air estafet, dan pembangunan sumur bor—menggarisbawahi karakter tantangan yang terkait aspek hidrologi dan infrastruktur air di wilayah terdampak.
Warga diminta mengikuti arahan resmi BPBD dan instansi terkait untuk mengurangi risiko serta memudahkan operasi pemadaman. Koordinasi lintas sektor antara BPBD, TNI, Polri, dan perangkat daerah menjadi kunci dalam upaya mempercepat pemadaman dan mencegah kebakaran kembali meluas.