Kondisi hunian
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit masih mengalami persoalan overkapasitas. Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan tersebut saat ini mencapai 851 orang, padahal kapasitas ideal yang terukur terakhir hanya sekitar 240 orang. Kondisi itu membuat jumlah penghuni hampir tiga kali lipat kapasitas fasilitas.
Sejarah kepadatan
Yani menyampaikan bahwa puncak kepadatan sebelumnya terjadi pada 2025, ketika jumlah penghuni sempat menembus 1.019 orang. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi selama masa jabatannya sebagai kepala lapas. Meski demikian, hingga Agustus 2026 Lapas Sampit tetap mencatat angka hunian yang jauh melampaui daya tampung ideal.
Pembinaan dan kebijakan remisi
Walaupun menghadapi overkapasitas, pihak lapas menyatakan kegiatan pembinaan bagi warga binaan tetap berjalan. Yani mengungkapkan bahwa pihaknya terus memberikan pelatihan keterampilan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat, antara lain pelatihan perikanan, pertukangan, pengelasan, dan keterampilan barbershop. Selain itu, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 menjadi kesempatan pemberian remisi bagi ratusan warga binaan.
"Sebanyak 567 warga binaan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 203 orang menerima remisi umum kategori normal, sedangkan 364 lainnya merupakan warga binaan yang masuk dalam ketentuan PP Nomor 99, termasuk perkara narkotika,"
Yani menegaskan bahwa semua warga binaan yang diusulkan remisi tahun ini memenuhi persyaratan administrasi dan tidak ada pengajuan yang ditolak. Persyaratan tersebut meliputi menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Dampak dan kebutuhan
Kondisi hunian yang jauh melampaui kapasitas menimbulkan tekanan pada fasilitas, pelayanan kesehatan, dan proses pembinaan. Untuk mengatasi kondisi ini, Kepala Lapas menyebutkan telah mengusulkan perubahan kapasitas lapas agar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan terkini. Namun, rincian terkait usulan perubahan kapasitas dan progres administrasi atau anggaran tidak diuraikan lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan.
- Jumlah penghuni saat ini: 851 warga binaan
- Kapasitas ideal terakhir: 240 orang
- Puncak 2025: 1.019 warga binaan
- Penerima remisi 17 Agustus 2026: 567 orang (203 remisi umum, 364 sesuai PP Nomor 99)
Data ringkas
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Jumlah penghuni (Agustus 2026) | 851 |
| Kapasitas ideal | 240 |
| Puncak penghuni (2025) | 1.019 |
| Total penerima remisi (17/8/2026) | 567 (203 remisi umum; 364 PP No. 99) |
Pihak lapas menegaskan pembinaan tetap dilaksanakan meski menghadapi keterbatasan ruang. Upaya peningkatan kapasitas atau relokasi fasilitas menjadi salah satu langkah administratif yang diajukan untuk menyesuaikan kondisi aktual penghuni. Sampai saat ini belum ada informasi tambahan mengenai tanggapan instansi terkait di tingkat kabupaten atau kementerian pemasyarakatan mengenai usulan perubahan kapasitas tersebut.
Laporan ini akan diperbarui jika terdapat keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana penanganan overkapasitas Lapas Kelas IIB Sampit.