PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Rakor bertujuan memperkuat layanan informasi publik dan menyamakan persepsi pelaksana PPID di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden. Dalam sambutan yang dibacakan, Anang menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak asasi masyarakat yang dijamin konstitusi dan menjadi pilar utama pemerintahan yang bersih serta dapat dipercaya.
"Pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak asasi masyarakat yang dijamin konstitusi sekaligus pilar utama pemerintahan yang bersih dan terpercaya,"
Rakor dihadiri oleh 180 peserta, menurut laporan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari. Peserta terdiri atas PPID Utama Provinsi, kepala perangkat daerah beserta PPID pelaksana OPD provinsi, dan PPID Utama dari kabupaten/kota se-Kalteng.
Fokus Strategis Rakor
Diskusi Rakor memprioritaskan tiga langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik:
- Mempercepat transformasi digital demi pelayanan informasi yang lebih tanggap;
- Mengokohkan kerja sama antar PPID di seluruh wilayah Kalteng;
- Meningkatkan kapasitas pengelola informasi agar mampu menyajikan layanan cepat, tepat, dan mudah diakses.
Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Joemarthine Chandra, hadir sebagai salah satu narasumber. Dalam paparannya yang berjudul "Dinamika Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan PPID Desa", Joemarthine menegaskan urgensi keterbukaan informasi sebagai instrumen peningkatan partisipasi publik dalam proses kebijakan dan penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,"
Joemarthine juga mengingatkan posisi strategis PPID dalam menyelenggarakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik, termasuk pemahaman terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implementasi UU KIP dan Dampak bagi Warga
Rakor ini merupakan bagian dari implementasi Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain menjadi forum evaluasi, kegiatan dimaksudkan untuk merumuskan langkah konkret agar masyarakat merasakan manfaat layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.
Bagi warga, penguatan PPID berpotensi mempercepat akses terhadap data publik yang berkaitan dengan layanan publik, perencanaan pembangunan, anggaran daerah, serta kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Transformasi digital yang ditekankan dalam rakor diharapkan menurunkan hambatan administratif dan waktu tunggu respon permohonan informasi.
Susunan Narasumber dan Partisipan
Selain Joemarthine dan Adiah, rakor menghadirkan narasumber dari tingkat kabupaten/kota, termasuk Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Hendra Surya, yang ikut serta dalam diskusi panel mengenai pengelolaan informasi di tingkat lokal.
| Aspek | Data / Keterangan |
|---|---|
| Jumlah peserta | 180 |
| Lokasi | Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng |
| Prioritas Rakor | Transformasi digital; kerja sama antar PPID; peningkatan kapabilitas pengelola informasi |
Diskominfosantik Provinsi menilai pertemuan semacam ini perlu digelar secara berkala untuk memastikan implementasi standar layanan informasi berjalan seragam di semua perangkat daerah. Evaluasi berkala juga dianggap penting agar kendala teknis maupun sumber daya manusia dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Langkah Selanjutnya
Dokumen rakor dijadikan dasar penyusunan program kerja dan pembinaan bagi PPID pelaksana di OPD serta PPID di tingkat kabupaten/kota. Fokus jangka pendek adalah penyusunan standar layanan digital dan peningkatan kompetensi pengelola informasi melalui pelatihan dan pendampingan.
Dengan penegasan peran PPID dan komitmen mempercepat transformasi layanan, pemerintah daerah berharap masyarakat mendapat akses informasi yang lebih baik, sehingga mendorong partisipasi publik dan pengawasan yang lebih efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Reporter: Ratih Kusumawardani)