Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus mengalami eskalasi. Sejak status siaga darurat bencana ditetapkan pada 1 Juni 2026, total luasan lahan yang terbakar tercatat mencapai 170 hektare, dengan kondisi terparah terpantau di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Asap Pekat dan Gangguan Aktivitas Warga
Hampir setiap hari muncul titik api baru di sekitar Petuk Katimpun, menghasilkan asap pekat yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada pagi hari. Asap dari lahan gambut tersebut tidak hanya berbau menyengat, tetapi juga menyebabkan mata perih bagi warga setempat.
Upaya Pemadaman dan Kendala Lapangan
Tim gabungan yang melakukan pemadaman terdiri atas BPBD, TNI, Polri, dan relawan masyarakat. Pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara untuk menjangkau titik-titik api yang tersebar. Namun, upaya ini menemui sejumlah kendala operasional.
- Struktur gambut cepat mengering, sehingga api dapat menyebar lebih cepat;
- Minimnya pasokan air di lokasi membuat proses pembasahan gambut sulit dilakukan secara efektif;
- Jarak antar titik api yang cukup jauh menyulitkan koordinasi dan alur pemadaman;
- Angin kencang turut mempercepat perluasan area yang terbakar.
"Kondisi struktur gambut itu cepat kering karena sumber air susah. Ini berpotensi menimbulkan percikan api yang menjalar dengan cepat, ditambah embusan angin kencang yang membuat area terbakar makin meluas,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Pauzi, yang menggambarkan kondisi lapangan seperti dilaporkan media.
Strategi Prioritas dan Kebutuhan Intervensi
BPBD Palangka Raya menetapkan skala prioritas dalam operasi pemadaman dengan fokus utama menyekat pergerakan api agar tidak mencapai permukiman warga. Karena jarak antar titik api dan keterbatasan sumber air, operasi membutuhkan sumber daya besar serta intervensi udara melalui metode water bombing.
Pemerintah Kota Palangka Raya merespons situasi ini dengan memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan hingga 8 September 2026. Perpanjangan status ini menunjukkan pengakuan atas perlunya upaya terpadu dan berkelanjutan untuk mengendalikan kebakaran, mengurangi risiko penyebaran, serta melindungi keselamatan warga.
| Parameter | Data |
|---|---|
| Tanggal penetapan siaga darurat | 1 Juni 2026 |
| Total lahan terbakar | 170 hektare |
| Lokasi terparah | Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya |
| Perpanjangan status tanggap darurat | Hingga 8 September 2026 |
Dampak Lingkungan dan Imbauan
Selain menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek seperti iritasi mata dan pernapasan, karhutla pada lahan gambut juga berpotensi menyebabkan pelepasan emisi karbon yang besar bila kebakaran berkepanjangan. Kondisi gambut yang kering memperbesar peluang terjadinya kebakaran berulang jika tidak ada upaya restorasi dan pengelolaan air yang memadai.
Menanggapi situasi ini, warga diimbau untuk:
- Mematuhi larangan membuka lahan dengan pembakaran;
- Menghindari aktivitas di luar rumah saat intensitas asap tinggi;
- Melaporkan titik api atau asap ke aparat setempat agar penanganan dapat segera dilakukan.
Pemkot, aparat keamanan, dan relawan tetap berupaya menekan penyebaran api, namun kondisi lapangan menuntut dukungan sumber daya yang memadai, termasuk ketersediaan air, peralatan pemadaman, serta operasi udara yang terkoordinasi. Pengendalian karhutla di kawasan gambut memerlukan langkah jangka panjang berupa pengelolaan muka air tanah dan pencegahan praktik pembakaran.