Respons terpadu di lapangan
Sampit — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di Kota Sampit setelah beberapa titik panas terdeteksi dan sejumlah lahan terbakar pada awal pekan. Senin, 10 Agustus 2026, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati turun langsung ke lokasi kebakaran di Jalan MT Haryono Barat untuk ikut serta dalam upaya pemadaman.
Kolaborasi aparat dan pemerintah daerah
Kegiatan pemadaman itu melibatkan unsur pemerintahan dan penanggulangan bencana setempat, antara lain BPBD Kotim yang diwakili Kepala Pelaksana Multazam, Satgas Karhutla dengan Wakil Koordinator III Rihel, personel Satgas Darat, serta unsur kelurahan setempat termasuk Lurah Mentawa Baru Hulu beserta jajarannya. Hadirnya pimpinan daerah dan aparat penegak hukum di lokasi mencerminkan pendekatan terpadu antara upaya operasional pemadaman dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
- Pelibatan Satgas Darat dan Satgas Udara sebagai bagian dari strategi penanggulangan.
- Penebalan dan penerjunan personel Polres untuk memperkuat operasi di lapangan.
- Pemasangan garis polisi pada lokasi yang diduga menjadi titik pembakaran untuk mendukung penyelidikan.
Langkah tak hanya padamkan api
Dalam pernyataannya di Sampit, AKBP Resky menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan langkah terkoordinasi, tidak hanya tindakan pemadaman di lokasi kejadian. Kepolisian akan memperkuat kehadiran personel di lapangan, melaksanakan kegiatan sosialisasi, tindakan preventif serta langkah represif jika ditemukan indikasi pidana.
“Ini bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, Polri dan TNI. Sejauh ini kita melihat dan mengetahui bersama bahwa hotspot di Kotim cukup banyak dan terbagi di beberapa desa dan kecamatan,”
Resky juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan BPBD Kotim untuk menentukan langkah yang tepat menghadapi peningkatan titik panas dan kebakaran lahan. Selain itu, kepolisian melaksanakan penyelidikan pada setiap lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran, termasuk pemasangan garis polisi untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyidikan.
Data pemasangan garis polisi
Salah satu indikator penguatan penegakan hukum yang terungkap adalah peningkatan jumlah lokasi yang dipasangi garis polisi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pemasangan garis polisi bertambah dari 15 titik menjadi 18 titik, tersebar di beberapa kecamatan yang terdapat hotspot dan titik kebakaran.
| Parameter | Sebelum | Saat ini |
|---|---|---|
| Lokasi dipasangi garis polisi | 15 titik | 18 titik |
Dampak dan langkah selanjutnya
Peningkatan titik panas serta perluasan area yang terbakar berpotensi memperburuk kualitas udara, mengganggu aktivitas warga, dan menimbulkan risiko kesehatan serta kerusakan lingkungan. Pendekatan yang dilakukan—menggabungkan upaya pemadaman, pencegahan, sosialisasi, serta penyelidikan hukum—menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Sampit tidak semata bersifat reaktif tetapi juga berupaya mengurai penyebab hingga tingkat akar.
Namun, efektivitas strategi tersebut akan bergantung pada kesinambungan koordinasi antarinstansi, kesiapan peralatan pemadaman, akses terhadap sumber daya udara-darat, serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan. Rekam jejak penegakan hukum pada lokasi yang terbukti menjadi titik pembakaran juga akan menjadi penentu pencegahan jangka panjang.
Warga diimbau mengikuti arahan resmi aparat, menghindari aktivitas yang berisiko memicu kebakaran lahan, dan melaporkan segera jika menemukan titik api. Upaya terpadu antara pemerintah daerah, aparat keamanan, BPBD, dan masyarakat dinilai krusial untuk menekan angka karhutla di Sampit dan wilayah sekitarnya.