Kabut Asap Muncul Lagi di Palangka Raya
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu sejumlah wilayah di Palangka Raya pada 4 September 2026. Kondisi itu tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat, proses pembelajaran, aktivitas ekonomi, dan produktivitas warga.
Tuntutan Penguatan Pencegahan dari Organisasi Mahasiswa
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Palangka Raya, Muhammad Radhitya Pratama, menilai kabut asap tidak boleh lagi dianggap sebagai fenomena biasa musim kemarau. Ia menyoroti ancaman kesehatan seperti batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, dan gangguan pernapasan yang dapat timbul ketika kualitas udara memburuk.
"Yang paling berbahaya bukan hanya asapnya, tetapi kebiasaan kita yang mulai menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,"
Radhitya menegaskan bahwa apabila masyarakat terus dipaksa hidup dalam kualitas udara buruk setiap tahun, maka hak-hak dasar warga negara berisiko terabaikan.
Rekomendasi Strategis dari HMI
Dalam tanggapan yang dikemukakan Jumat, 4 September 2026, HMI Komisariat Hukum UPR mengajukan beberapa langkah yang dianggap perlu diperkuat oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lokal. Radhitya menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api membesar, melainkan perlu pergeseran fokus ke upaya pencegahan.
- Penguatan sistem deteksi dini pada wilayah rawan untuk mengenali titik awal kebakaran lebih cepat.
- Patroli terpadu yang melibatkan aparat, dinas terkait, dan masyarakat untuk pengawasan berkelanjutan.
- Kesiapan sarana dan prasarana pemadaman di titik strategis sebagai respons awal.
- Penegakan hukum tegas dan transparan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
- Edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar yang melibatkan perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil.
- Restorasi dan pembasahan kembali lahan gambut untuk mengurangi risiko kebakaran pada lahan gambut.
Dampak Luas dan Peran Banyak Pihak
Radhitya juga mengajak akademisi, organisasi mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil terlibat aktif dalam edukasi lingkungan serta pengawasan potensi kebakaran. Menurutnya, langkah kolektif tersebut penting untuk mencegah kebakaran berulang dan meminimalkan dampak kabut asap bagi warga.
| Aspek | Dampak |
|---|---|
| Kesehatan | Batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, gangguan pernapasan |
| Pendidikan | Gangguan proses pembelajaran saat kualitas udara buruk |
| Ekonomi dan Produktivitas | Penurunan aktivitas kerja dan produktivitas masyarakat |
HMI Komisariat Hukum UPR menyatakan akan terus mengawal persoalan karhutla melalui kajian, advokasi, edukasi, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tekanan publik dan keterlibatan berbagai elemen dinilai krusial untuk memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan lahan gambut berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait di Palangka Raya diharapkan menanggapi seruan tersebut dengan memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, serta mitigasi agar kabut asap tidak kembali mengganggu kehidupan warga secara berkala.