Merauke, 24 September 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 yang memuat alokasi belanja modal sebesar Rp335 miliar lebih. Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, saat pembukaan Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD di kantor DPRP provinsi setempat, Kamis (24/9/2026).
Komposisi belanja modal
Paskalis menjelaskan bahwa belanja modal dimaksud merujuk pada pengeluaran untuk pengadaan aset tetap dan aset lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah. Rincian utama belanja modal menurut penyampaiannya adalah sebagai berikut:
- Belanja modal tanah: Rp16 miliar lebih
- Belanja modal peralatan dan mesin: Rp32 miliar lebih
- Belanja modal gedung dan bangunan: Rp19 miliar lebih
- Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi/infrastruktur: Rp265 miliar lebih
- Belanja modal aset lainnya: Rp1 miliar lebih
Menurut penjelasan pejabat, belanja modal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah melalui pengadaan aset yang memiliki masa manfaat panjang. Alokasi terbesar diarahkan pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta jaringan, yang mencerminkan prioritas pemerintah provinsi terhadap konektivitas dan aksesibilitas wilayah.
Pos anggaran lain dalam Raperda
Selain belanja modal, Raperda perubahan APBD 2026 juga mencantumkan pos-pos anggaran lain yang menjadi perhatian:
| Pos Anggaran | Besaran (sekitar) |
|---|---|
| Belanja tidak terduga | Rp1 miliar lebih |
| Belanja transfer (bagi hasil pajak kepada kabupaten) | Rp173 miliar |
| Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) | Rp285 miliar lebih |
Belanja tidak terduga dianggarkan sebagai cadangan untuk menanggulangi kondisi darurat, kebutuhan mendesak, dan pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan daerah pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, anggaran transfer mencakup pembayaran bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten di wilayah provinsi.
Implikasi untuk pembangunan dan layanan publik
Alokasi signifikan untuk infrastruktur—terutama jalan, jaringan, dan irigasi—dapat mempercepat aksesibilitas antarkabupaten dan mendukung kegiatan ekonomi, termasuk sektor pertanian dan distribusi barang. Namun, efektivitas anggaran tersebut bergantung pada perencanaan teknis, lelang yang transparan, dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan pengalaman daerah, tantangan yang kerap muncul meliputi keterlambatan pencairan dana, kendala logistik di daerah terpencil, dan kebutuhan koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Untuk memaksimalkan manfaat, DPRP dan eksekutif perlu memastikan pelibatan pemangku kepentingan lokal, termasuk tokoh adat dan pemimpin komunitas, dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran.
Proses selanjutnya
Raperda tentang perubahan APBD ini saat ini dibahas dalam sidang paripurna DPRP provinsi. Setelah pembahasan, dokumen akan melewati proses penetapan oleh DPRP dan pengesahan oleh pemerintah provinsi sebelum pelaksanaan anggaran. Publik dan pemangku kepentingan daerah diharapkan mengikuti perkembangan pembahasan untuk memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Dokumen resmi yang disampaikan Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan mencatat bahwa data dan angka tersebut dilaporkan pada 24–25 September 2026 dan dapat dijadikan acuan publik untuk memantau prioritas belanja daerah tahun ini.
Warga dan pemangku kepentingan yang ingin memperoleh informasi lebih rinci tentang rencana program dan lokasi proyek yang akan dibiayai disarankan menghubungi kantor DPRP atau Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk data resmi dan rencana kerja teknis.