KODAM XVII/Cenderawasih mengerahkan 285 prajurit untuk melaksanakan pekerjaan pembersihan puing-puing pascakebakaran di kawasan Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Kegiatan yang berlangsung mulai Rabu, 9 September 2026, merupakan salah satu upaya percepatan pemulihan lingkungan dan bantuan bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran pada 31 Agustus 2026.
Skala dampak dan tujuan pembersihan
Berdasarkan data yang dihimpun, kebakaran pada akhir Agustus menimbulkan dampak sosial yang luas; sebanyak 560 keluarga tercatat kehilangan tempat tinggal. Penugasan satuan TNI bertujuan membersihkan sisa-sisa material bangunan di wilayah terdampak, termasuk di RT 02 dan RT 07, agar kawasan siap untuk tahap selanjutnya seperti rekonstruksi atau penataan ulang oleh pemerintah daerah.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Tri Purwanto, menyatakan bahwa kegiatan karya bakti tersebut adalah wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat yang terkena musibah. Menurutnya, pembersihan puing diupayakan untuk meringankan beban warga sekaligus mempercepat proses pemulihan.
"Pembersihan dilakukan untuk membantu mempercepat pemulihan lingkungan di kawasan yang terdampak. Melalui aksi ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu mempercepat proses pemulihan pascakebakaran,"
Komposisi personel dan satuan pelaksana
Ratusan prajurit yang dikerahkan berasal dari berbagai satuan di bawah Kodam XVII/Cenderawasih. Keterlibatan sejumlah unit menunjukkan koordinasi antarlembaga di tingkat wilayah untuk tanggap darurat dan pemulihan pascakejadian.
| Unit/Satuan | Peran/Keterangan |
|---|---|
| Yonif RK 751/VJS | Satuan tempur/reaksi cepat |
| Yonif Teritorial Pembangunan 815 & 810 | Dukungan teritorial |
| Brigif Teritorial Pembangunan 80 | Koordinasi pasukan |
| Kodim 1701/Jayapura | Komando kewilayahan setempat |
| Kabalakdam XVII/Cenderawasih | Unsur pelaksana teknis |
Durasi dan komitmen pendampingan
Kegiatan karya bakti ini dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 11 September 2026, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan dan kebutuhan pembersihan warga setempat. Pihak Kodam menegaskan komitmen untuk terus mendampingi masyarakat hingga kawasan dinyatakan layak untuk masuk tahap rekonstruksi atau penataan kembali oleh Pemerintah Kota Jayapura.
- Lokasi: Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
- Waktu pengerahan: Mulai Rabu, 9 September 2026 (dijadwalkan hingga 11 September 2026).
- Jumlah keluarga terdampak: 560 keluarga kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran 31 Agustus 2026.
Bagi banyak keluarga di Mandala, pembersihan lokasi merupakan langkah awal yang penting. Puing dan material sisa bangunan tidak hanya menghambat akses dan kelayakan hunian sementara, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan serta mengganggu kondisi psikososial warga. Dengan keterlibatan satuan TNI, upaya pembersihan diharapkan mempercepat penataan lingkungan dan membuka ruang bagi bantuan lanjutan, termasuk distribusi bantuan kemanusiaan dan perencanaan rekonstruksi oleh pihak berwenang.
Sementara itu, suara masyarakat adat Papua yang tinggal di kawasan terdampak memerlukan ruang untuk disuarakan dalam proses perencanaan pascakatastrop. Pendampingan yang sensitif terhadap kebutuhan budaya dan kearifan lokal menjadi aspek penting agar pemulihan berjalan adil dan berkelanjutan. Pemerintah daerah, TNI, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan melibatkan perwakilan komunitas lokal dalam keputusan yang berkaitan dengan penataan kembali lingkungan permukiman.
Kejadian kebakaran dan upaya pembersihan ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan kebakaran kota, penguatan fasilitas tanggap darurat, serta perencanaan ruang permukiman yang lebih aman. Koordinasi antara lembaga keamanan, pemerintah kota, dan masyarakat menjadi kunci agar pemulihan dapat berlangsung cepat dan memperhatikan hak-hak warga terdampak.
Pelaksanaan karya bakti oleh Kodam XVII/Cenderawasih di Jayapura adalah bagian dari respons bersama untuk meringankan penderitaan warga dan memulihkan fungsi lingkungan permukiman. Pemantauan lanjutan dan informasi terbuka mengenai langkah selanjutnya mutlak diperlukan agar korban kebakaran memperoleh kepastian dan dukungan yang berkelanjutan.