TAKENGON — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, Jauhari ST, mengajukan pengunduran diri sehari setelah resmi dilantik pada 23 September 2026 dalam rotasi pejabat eselon II. Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi langsung oleh yang bersangkutan pada Kamis malam, 24 September 2026.
Alasan pengunduran diri: bukan keahlian
Dalam keterangan kepada wartawan, Jauhari mengatakan alasan utama pengunduran dirinya adalah ketidakcocokan antara jabatan yang diemban dengan latar belakang keahliannya. Ia menegaskan tidak menguasai bidang pertanian sehingga merasa tidak pantas menerima fasilitas negara jika tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.
"Saya bukan ahli pertanian, merasa berdosa saja jika saya setiap hari pergi ke kantor, memakai kendaraan dan fasilitas negara, tapi apa yang saya kerjakan saya tidak paham,"
Jauhari adalah pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Sebelumnya ia menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah sebelum dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian pada pelantikan 23 September 2026.
Konsekuensi administrasi dan status kepegawaian
Menurut penjelasan Jauhari, pengunduran diri dari jabatan eselon II secara otomatis berimplikasi pada kembalinya yang bersangkutan ke status staf biasa. Ia menyebutkan batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada jenjang staf adalah 58 tahun, sedangkan saat ini usianya telah melewati 59 tahun, sehingga pilihan mundur juga berdampak pada pensiunnya sebagai ASN.
| Peristiwa | Detail |
|---|---|
| Pelantikan pejabat eselon II | 23 September 2026 (rotasi 9 pejabat) |
| Pengunduran diri Jauhari ST | 24 September 2026 |
| Usia pensiun staf | 58 tahun |
| Usia Jauhari saat pengunduran diri | Lebih dari 59 tahun |
Dampak politik lokal dan tata kelola
Keputusan mundurnya seorang pejabat eselon II sehari setelah pelantikan menimbulkan sejumlah pertanyaan dalam ruang publik mengenai proses mutasi dan penempatan pejabat di Kabupaten Aceh Tengah. Masyarakat serta unsur pemerintahan menaruh perhatian pada kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang diberikan, terutama untuk posisi teknis seperti dinas pertanian yang berkaitan langsung dengan kebutuhan petani dan ketahanan pangan daerah.
Dalam siaran pers pelantikan disebutkan ada 9 pejabat yang dilantik pada 23 September 2026, salah satunya Jauhari. Dengan mundurnya ia dari jabatan tersebut, masih belum jelas siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pengganti definitif untuk memimpin Dinas Pertanian Aceh Tengah.
Reaksi publik dan pertanyaan lanjutan
Beberapa kalangan pemerhati pemerintahan dan organisasi masyarakat menilai pengunduran diri itu sebagai cerminan pentingnya penempatan berdasar kompetensi dan pengalaman. Mereka mengingatkan bahwa mutasi pejabat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan teknis dapat mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan sektor pertanian.
- Penempatan pejabat sebaiknya mempertimbangkan kualifikasi teknis dan pengalaman sektoral.
- Proses mutasi perlu transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
- Pengurangan gangguan pelayanan memerlukan penunjukan pelaksana tugas yang cepat dan kompeten.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Aceh Tengah atau Sekretariat Daerah mengenai pengganti sementara atau langkah administratif selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Kasus pengunduran diri ini menjadi catatan bagi penyusunan kebijakan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah agar lebih mempertimbangkan aspek teknis, budaya kerja, dan kondisi lokal. Bagi masyarakat Aceh Tengah yang bergantung pada sektor pertanian, kepastian kepemimpinan dinas terkait mutlak diperlukan guna menjaga kelancaran program dan pelayanan di lapangan.
Berita ini akan terus dipantau untuk perkembangan selanjutnya, termasuk respon pemerintah kabupaten dan penunjukan pejabat sementara demi menjaga kesinambungan tugas Dinas Pertanian Aceh Tengah.