Banda Aceh — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menahan seorang pensiunan pegawai negeri sipil berinisial IR (61) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap cucunya yang berusia 11 tahun.
Perubahan perilaku korban diduga ungkap kekerasan
Kasus bermula ketika ibu korban, berinisial MAI (35), menemukan perubahan perilaku pada anaknya. Setelah didesak, korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh kakeknya. Berdasarkan pengakuan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami,"
kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 22 September 2026.
Proses penyidikan dan penetapan tersangka
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memvisum korban dan berkoordinasi dengan ahli. IR awalnya dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 18 September 2026. Usai pemeriksaan dan pelaksanaan seluruh rangkaian penyidikan, digelar perkara pada sekitar pukul 15.40 WIB.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat cukup dasar untuk meningkatkan status hukum IR dari saksi menjadi tersangka. IR kemudian ditangkap di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran hukum lokal
IR disangkakan melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Secara spesifik, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun tersebut yang mengatur tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual di wilayah hukum Aceh.
Dampak dan perhatian perlindungan anak
Kejadian ini menyorot pentingnya kewaspadaan keluarga dan peran aparat penegak hukum serta layanan perlindungan anak. Perubahan perilaku pada anak sering menjadi indikator adanya kekerasan atau pelecehan—kasus ini mengilustrasikan bagaimana pengamatan orang tua atau wali dapat memicu pelaporan dan proses hukum.
- Pihak kepolisian melakukan visum dan koordinasi dengan ahli dalam penanganan kasus.
- Korban berusia 11 tahun; pelapor adalah ibu korban, MAI (35).
- Tersangka adalah IR (61), pensiunan PNS yang kini ditahan untuk proses penyidikan.
Tahapan selanjutnya
Setelah penahanan dan penetapan tersangka, proses berikutnya adalah penyidikan pendalaman bukti dan kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila berkas dinyatakan lengkap. Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta bukti medis yang telah dikumpulkan.
| Peristiwa | Tanggal/Waktu |
|---|---|
| Pemeriksaan awal IR sebagai saksi | Jumat, 18 September 2026 |
| Gelar perkara penyidik | Sekitar pukul 15.40 WIB (tanggal tidak disebutkan, terlapor terkait setelah 18 September) |
| Keterangan resmi kepolisian | Selasa, 22 September 2026 |
Kasus yang menyangkut anak di bawah umur menimbulkan keprihatinan masyarakat. Aparat penegak hukum di Banda Aceh menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, sekaligus menjamin penanganan yang sensitif terhadap korban anak.
Saya akan terus mengikuti perkembangan proses penyidikan dan pelaporan resmi dari Polresta Banda Aceh. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini diimbau untuk bekerja sama dengan pihak berwenang melalui saluran pelaporan yang tersedia.