Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan sampai saat ini struktur fiskal daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam penyampaian jawaban Wali Kota terhadap Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terkait Rancangan KUA-PPAS APBK 2027, Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut porsi transfer mencapai 68,60 persen dari total pendapatan daerah yang diproyeksikan.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diajukan pemerintah kota memproyeksikan anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) 2027 sebesar lebih dari Rp1,4 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp450,2 miliar atau 31,40 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan sisanya bergantung pada transfer pusat.
Penjelasan Wali Kota dalam Sidang Paripurna
Pernyataan itu disampaikan Illiza saat menghadiri sidang paripurna DPRK Banda Aceh. Ia menegaskan kondisi tersebut menjadi fakta setelah penyusunan rancangan KUA-PPAS diserahkan kepada DPRK untuk dibahas oleh Banggar sebelum penetapan menjadi APBK murni 2027.
"Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini masih sangat tergantung dengan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 68,60 persen dari total pendapatan daerah, sementara porsi PAD mencapai 31,40 persen,"
Dalam penjelasannya, Illiza juga menyinggung klasifikasi Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) menurut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Berdasarkan klasifikasi tersebut, daerah dengan PAD di bawah 25 persen dikategorikan belum mandiri; PAD 25–50 persen diklasifikasikan menuju kemandirian; 50–75 persen mandiri; dan di atas 75 persen sangat mandiri.
Berdasarkan klasifikasi BPK itu, Pemerintah Kota Banda Aceh masih berada pada kategori menuju kemandirian karena capaian PAD berada di atas batas minimum 25 persen. Illiza menunjukkan capaian dan pertumbuhan realisasi PAD selama tiga tahun terakhir sebagai dasar optimisme menuju kemandirian fiskal.
Dampak Ketergantungan Transfer
Ketergantungan besar pada transfer pusat berimplikasi pada fleksibilitas kebijakan anggaran daerah. Pendapatan yang bersumber dari pusat biasanya memiliki aturan pemanfaatan tersendiri dan dapat mempengaruhi prioritas belanja daerah, seperti belanja modal, pelayanan publik, dan belanja rutin pemerintahan.
Bagi masyarakat, kondisi ini dapat berpengaruh pada kontinuitas program daerah jika terjadi perubahan kebijakan atau alokasi transfer di tingkat nasional. Oleh karena itu, upaya meningkatkan PAD menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Rencana dan Tantangan Peningkatan PAD
Illiza tidak merinci langkah teknis yang akan diambil dalam pidatonya di paripurna, namun menyinggung bahwa pertumbuhan dan realisasi PAD dalam tiga tahun terakhir menjadi modal. Peningkatan PAD umumnya membutuhkan perbaikan basis pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan pelayanan administrasi dan investasi lokal.
Faktor lain yang kerap menghambat kenaikan PAD adalah kapasitas administrasi pengelolaan pajak daerah, kepatuhan wajib pajak, serta kondisi ekonomi lokal yang memengaruhi potensi penerimaan.
- Proyeksi APBK 2027 Banda Aceh: lebih dari Rp1,4 triliun
- Komposisi pendapatan: PAD Rp450,2 miliar (31,40%); transfer pusat 68,60%
- Klasifikasi IKF menurut BPK: PAD 25–50% = menuju kemandirian
Di ruang legislasi, DPRK melalui Banggar diharapkan melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS ini untuk menguji asumsi pendapatan dan prioritas belanja, serta mengevaluasi strategi peningkatan PAD agar program pembangunan daerah tidak terlalu terikat pada dinamika transfer pusat.
| Komponen | Nilai | Persentase |
|---|---|---|
| Total Proyeksi APBK 2027 | Rp1,4 triliun lebih | 100% |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Rp450,2 miliar | 31,40% |
| Transfer Pemerintah Pusat | — | 68,60% |
Pembahasan lebih lanjut oleh DPRK dan Banggar akan menentukan penajaman asumsi-asumsi fiskal serta kebijakan belanja yang diutamakan pada APBK 2027. Pemantauan publik terhadap proses ini penting, mengingat keputusan anggaran akan berdampak langsung pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.
Pelaporan dan transparansi penggunaan anggaran oleh pemerintah kota juga menjadi faktor penentu kepercayaan publik dan potensi peningkatan PAD melalui perbaikan administrasi dan pelayanan.
Cut Rania Safira, Koresponden Daerah — Aceh