BANDA ACEH — Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Sekretariat Daerah (Setdakab) Aceh Utara menggelar konsultasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terkait penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Tujuan konsultasi dan pihak yang hadir
Konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan teknis dan kepastian hukum yang diperlukan dalam merumuskan substansi Raqan. Rombongan dari Aceh Utara diterima oleh Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, beserta Deputi Dukungan Bisnis, Kepala Divisi DFHE, dan tim BPMA.
Menurut laporan, pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, antara lain regulasi, kewenangan, mekanisme pengawasan, pembinaan, dan prosedur pengelolaan sumur minyak yang dikelola masyarakat agar selaras dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.
Kebutuhan legalitas dan tata kelola
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M, menyatakan dukungan terhadap inisiatif pemerintah daerah untuk memberi landasan hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat. Mawardi menilai pengaturan tersebut penting untuk menjamin legalitas kegiatan serta menata aspek pengawasan dan potensi penerimaan daerah.
"Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,"
Dalam pertemuan juga dibahas kebutuhan kejelasan mengenai peran dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mengusulkan serta pengaturan pengelolaan sumur minyak masyarakat, karena pengusulan sumur minyak masyarakat dilakukan oleh bupati dan penetapan berada di tangan Gubernur Aceh.
Peran BPMA
BPMA menyampaikan kesediaan untuk mempelajari substansi Raqan yang diajukan. Sebagai badan pengelola migas di Aceh, BPMA dipandang perlu memberikan masukan teknis agar regulasi daerah konsisten dengan ketentuan pengelolaan migas yang berlaku di provinsi.
Rapat konsultasi ini merupakan bagian dari proses legislasi Raqan yang sedang berjalan di Aceh Utara. Tim dari perangkat daerah dan DPRK bermaksud menyempurnakan rumusan sehingga nantinya pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mekanisme pengawasan dan pembinaan bagi masyarakat pengelola sumur minyak.
Isu utama yang dibahas
- Legalitas pengelolaan sumur minyak masyarakat dan prosedur usulan oleh bupati;
- Kewenangan dan batas pengawasan antara pemerintah daerah dan BPMA;
- Mekanisme pembinaan teknis serta pengelolaan potensi pendapatan daerah.
Diskusi semacam ini penting mengingat keberadaan sumur minyak masyarakat di beberapa kabupaten di Aceh memunculkan dilema antara kebutuhan ekonomi lokal dan kepatuhan terhadap kerangka hukum serta standar keselamatan operasional. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat mengurangi risiko lingkungan, keselamatan, dan sengketa kewenangan antarlevel pemerintahan.
Langkah selanjutnya
Sesuai mekanisme legislasi daerah, Raqan tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat sedang dalam tahap pembahasan di Banleg DPRK Aceh Utara. Hasil konsultasi dengan BPMA akan dijadikan bahan penyempurnaan substansi sebelum Raqan dilanjutkan ke tahapan pembahasan lebih lanjut dan pengesahan.
| Aspek | Fokus Pembahasan |
|---|---|
| Regulasi | Keselarasan Raqan dengan ketentuan provinsi dan peran bupati/gubernur |
| Pengawasan | Penguatan mekanisme pengawasan teknis dan administratif |
| Pembinaan | Skema pembinaan teknis bagi masyarakat pengelola sumur |
Proses perumusan Raqan ini diawasi oleh legislatif daerah sekaligus melibatkan perangkat eksekutif setempat. Publik di Aceh Utara dan daerah lain yang memiliki praktik sumur minyak rakyat menunggu hasil pengaturan ini karena implikasinya terhadap kegiatan ekonomi lokal dan tata kelola sumber daya alam di provinsi Aceh.
Pelibatan BPMA dalam proses konsultasi diharapkan mampu memberikan perspektif teknis dan hukum yang diperlukan agar Raqan kelak efektif, responsif terhadap kondisi lapangan, dan terlaksananya pengelolaan sumur minyak masyarakat secara teratur dan bertanggung jawab.
Cut Rania Safira, Koresponden Daerah - Aceh