Pemusnahan di Pegunungan Teupin Ruseb
Polres Lhokseumawe bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan tanaman ganja seluas 4 hektare yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Lahan tersebut tersebar di sembilan titik di beberapa lokasi dalam gampong setempat.
Medan sulit dan proses pemusnahan
Petugas lapangan melaporkan kondisi akses yang berat saat menindaklanjuti temuan. Medan perbukitan dengan tanah yang becek memaksa personel berjalan kaki lebih dari dua jam untuk mencapai titik-titik penanaman. Di lokasi, tanaman ganja yang ditemukan umumnya telah memasuki masa panen, dengan tinggi tanaman mencapai lebih dari dua meter.
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut langsung tanaman dari akarnya oleh petugas gabungan, kemudian tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kompol Wahyudi, turut turun langsung mengawasi kegiatan pemusnahan bersama personel gabungan.
"Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika."
Tujuan penindakan dan harapan aparat
Aparat menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya dari sisi hulu atau sumber produksi. Meski intensitas pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan, petugas masih menemukan adanya warga yang nekat membuka lahan dan menanam ganja, yang termasuk narkotika golongan I.
Upaya penertiban di kawasan pegunungan Aceh Utara diharapkan dapat menekan produksi ganja sekaligus mencegah hasil panen ilegal itu masuk ke jaringan peredaran narkotika lebih luas. Penindakan ini menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum akan menyasar lokasi-lokasi produksi, tidak hanya peredaran di perkotaan.
- Lokasi pemusnahan: Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
- Luas lahan: 4 hektare, tersebar di 9 titik
- Kondisi tanaman: umumnya sudah memasuki masa panen, tinggi lebih dari 2 meter
- Pelaksana: Polres Lhokseumawe bersama BNN dan Bea Cukai Lhokseumawe
- Metode pemusnahan: pencabutan dan pembakaran
Implikasi lokal dan langkah lanjutan
Bagi masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya, temuan dan pemusnahan ini memiliki beberapa implikasi. Pertama, berkurangnya potensi pasokan ganja dari sumber lokal dapat mengurangi aliran barang ke jaringan yang lebih luas. Kedua, tindakan tegas aparat di daerah pegunungan memperlihatkan perluasan jangkauan pengawasan ke wilayah yang selama ini relatif sulit dijangkau.
Namun, keberhasilan operasi semacam ini juga membutuhkan dukungan masyarakat setempat. Kepedulian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan kesediaan berkoordinasi dengan aparat menjadi bagian penting agar lahan-lahan produksi tidak kembali dibuka. Selain itu, upaya preventif seperti sosialisasi bahaya narkotika dan penyediaan alternatif ekonomi bagi kawasan pedesaan perlu dipertimbangkan sebagai langkah jangka panjang.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Tanggal | 13 Agustus 2026 |
| Lokasi | Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara |
| Luas | 4 hektare (tersebar di 9 titik) |
| Pelaksana | Polres Lhokseumawe, BNN, Bea Cukai Lhokseumawe |
| Metode | Pencabutan tanaman dan pembakaran |
Proses penindakan di kawasan pegunungan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan terus melakukan upaya menindak sumber produksi narkotika meskipun menghadapi kendala geografis. Ke depan, koordinasi lintas instansi dan peran serta komunitas lokal menjadi kunci dalam mencegah kembalinya praktik penanaman tanaman terlarang di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.
Berita ini disusun untuk memberikan gambaran faktual atas tindakan aparat di lapangan. Pengembangan lebih lanjut terkait penyelidikan, termasuk upaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi, akan mengikuti sesuai hasil kerja kepolisian dan instansi terkait.