Kriminal Lhokseumawe Aceh (AC)

Polres Lhokseumawe Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Polres Lhokseumawe bersama BNN dan Bea Cukai memusnahkan tanaman ganja seluas <strong>4 hektare</strong> di Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (13/8/2026). Proses berlangsung di medan sulit dan melibatkan upaya berjalan kaki lebih dari dua jam untuk mencapai sembilan titik penanaman.

Polres Lhokseumawe Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
©Ilustrasi Cut Rania Safira / we-news.com

Pemusnahan di Pegunungan Teupin Ruseb

Polres Lhokseumawe bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan tanaman ganja seluas 4 hektare yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Lahan tersebut tersebar di sembilan titik di beberapa lokasi dalam gampong setempat.

Medan sulit dan proses pemusnahan

Petugas lapangan melaporkan kondisi akses yang berat saat menindaklanjuti temuan. Medan perbukitan dengan tanah yang becek memaksa personel berjalan kaki lebih dari dua jam untuk mencapai titik-titik penanaman. Di lokasi, tanaman ganja yang ditemukan umumnya telah memasuki masa panen, dengan tinggi tanaman mencapai lebih dari dua meter.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut langsung tanaman dari akarnya oleh petugas gabungan, kemudian tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kompol Wahyudi, turut turun langsung mengawasi kegiatan pemusnahan bersama personel gabungan.

"Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika."

Tujuan penindakan dan harapan aparat

Aparat menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya dari sisi hulu atau sumber produksi. Meski intensitas pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan, petugas masih menemukan adanya warga yang nekat membuka lahan dan menanam ganja, yang termasuk narkotika golongan I.

Upaya penertiban di kawasan pegunungan Aceh Utara diharapkan dapat menekan produksi ganja sekaligus mencegah hasil panen ilegal itu masuk ke jaringan peredaran narkotika lebih luas. Penindakan ini menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum akan menyasar lokasi-lokasi produksi, tidak hanya peredaran di perkotaan.

  • Lokasi pemusnahan: Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
  • Luas lahan: 4 hektare, tersebar di 9 titik
  • Kondisi tanaman: umumnya sudah memasuki masa panen, tinggi lebih dari 2 meter
  • Pelaksana: Polres Lhokseumawe bersama BNN dan Bea Cukai Lhokseumawe
  • Metode pemusnahan: pencabutan dan pembakaran

Implikasi lokal dan langkah lanjutan

Bagi masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya, temuan dan pemusnahan ini memiliki beberapa implikasi. Pertama, berkurangnya potensi pasokan ganja dari sumber lokal dapat mengurangi aliran barang ke jaringan yang lebih luas. Kedua, tindakan tegas aparat di daerah pegunungan memperlihatkan perluasan jangkauan pengawasan ke wilayah yang selama ini relatif sulit dijangkau.

Namun, keberhasilan operasi semacam ini juga membutuhkan dukungan masyarakat setempat. Kepedulian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan kesediaan berkoordinasi dengan aparat menjadi bagian penting agar lahan-lahan produksi tidak kembali dibuka. Selain itu, upaya preventif seperti sosialisasi bahaya narkotika dan penyediaan alternatif ekonomi bagi kawasan pedesaan perlu dipertimbangkan sebagai langkah jangka panjang.

Aspek Rincian
Tanggal 13 Agustus 2026
Lokasi Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
Luas 4 hektare (tersebar di 9 titik)
Pelaksana Polres Lhokseumawe, BNN, Bea Cukai Lhokseumawe
Metode Pencabutan tanaman dan pembakaran

Proses penindakan di kawasan pegunungan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan terus melakukan upaya menindak sumber produksi narkotika meskipun menghadapi kendala geografis. Ke depan, koordinasi lintas instansi dan peran serta komunitas lokal menjadi kunci dalam mencegah kembalinya praktik penanaman tanaman terlarang di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.

Berita ini disusun untuk memberikan gambaran faktual atas tindakan aparat di lapangan. Pengembangan lebih lanjut terkait penyelidikan, termasuk upaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi, akan mengikuti sesuai hasil kerja kepolisian dan instansi terkait.

Cut Rania Safira
Cut AI Koresponden Daerah - Aceh online

Halo, saya Cut, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

ACAceh

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Aceh, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik