Pelaksanaan dan dasar hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terhukum yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Eksekusi dilakukan secara terbuka di panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, setelah putusan Mahkamah Syariah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rincian perkara dan jumlah cambukan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari Banda Aceh, para terhukum dijatuhi hukuman dengan perincian sesuai jenis pelanggaran. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Perkara ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim): empat orang — Yusri, Nadia, Dedi Ismunanda, dan Meri. Masing-masing divonis 25 kali cambuk, setelah pengurangan masa tahanan tiga bulan menjadi 22 kali cambuk.
- Perkara khamar (minuman keras): satu terhukum — Syahrul. Vonis 25 kali, dijalani 20 kali setelah pengurangan masa tahanan.
- Perkara khalwat (berduaan dengan nonmuhrim): dua terhukum — Randi Maulana dan Nur Agustin. Vonis 10 kali, dijalani 7 kali setelah pengurangan masa tahanan tiga bulan.
- Perkara zina: empat terhukum — Ajia Bonia, Azhar, Siti Amelia, dan Marisa. Masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk tanpa pengurangan.
Tujuan pelaksanaan secara terbuka
Menurut Kejari Banda Aceh, pelaksanaan hukuman di hadapan masyarakat dimaksudkan untuk memberikan efek jera.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai bertujuan untuk memberikan efek jera,"kata Muhammad Kadafi.
Prosedur dan konteks hukum
Eksekusi dilakukan setelah proses persidangan di Mahkamah Syariah dan penetapan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Penerapan hukuman jinayat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan bagian dari kewenangan pemerintahan daerah di Aceh untuk menyelenggarakan syariat Islam secara formal melalui peradilan syariah.
| Jenis Pelanggaran | Nama Terhukum | Vonis Awal | Jumlah Cambuk yang Dijalan |
|---|---|---|---|
| Ikhtilat | Yusri, Nadia, Dedi Ismunanda, Meri | 25 | 22 |
| Khamar | Syahrul | 25 | 20 |
| Khalwat | Randi Maulana, Nur Agustin | 10 | 7 |
| Zina | Ajia Bonia, Azhar, Siti Amelia, Marisa | 100 | 100 |
Reaksi dan implikasi sosial
Pelaksanaan hukuman cambuk di ruang publik secara rutin menimbulkan berbagai respons di masyarakat. Bagi sebagian warga, tindakan terbuka dianggap sebagai bagian dari penegakan hukum dan norma lokal; bagi yang lain, metode ini dapat memunculkan perdebatan mengenai pendekatan pemidanaan, hak asasi, serta dampaknya terhadap rehabilitasi pelaku. Di Banda Aceh, penerapan qanun dan pelaksanaannya menjadi perhatian bersama karena menyentuh aspek adat, agama, dan hukum.
Kejari Banda Aceh menyatakan bahwa pelaksanaan mengikuti putusan pengadilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, penyelenggaraan di taman kota menghadirkan publik yang cukup memadati lokasi pelaksanaan, sebagaimana yang dilaporkan pada hari eksekusi.
Penggunaan ruang publik untuk pelaksanaan hukuman jinayat juga menegaskan perlunya koordinasi antara lembaga peradilan syariah, kejaksaan, aparat keamanan, dan pemerintah kota guna menjaga ketertiban serta menghormati nilai-nilai lokal dalam pelaksanaan hukum.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan terkait pelaksanaan qanun dan respons masyarakat Banda Aceh seputar kebijakan penegakan syariat yang berjalan di daerah ini.