BANDA ACEH — Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Penyerahan secara simbolis berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Seremoni dan data penerima
Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang dalam kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan. Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan untuk memperoleh remisi tahun ini.
Dari jumlah usulan tersebut, 4.833 orang akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sedangkan 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.
Perincian penerima: dewasa dan anak binaan
Rinciannya, sebanyak 4.806 orang merupakan narapidana dewasa, sedangkan 27 orang merupakan anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Distribusi remisi menurut kategori
Secara keseluruhan, 4.808 orang menerima Remisi Umum I, sementara 25 orang menerima Remisi Umum II yang langsung mengakibatkan kebebasan bagi penerimanya. Jumlah remisi RU I dan RU II yang diterima para warga binaan tersebar dalam berbagai besaran bulan pengurangan masa pidana.
- RU I: 4.808 penerima
- RU II: 25 penerima (langsung bebas)
| Jenis Remisi | Besaran | Jumlah Penerima |
|---|---|---|
| RU I | 1 bulan | 525 |
| 2 bulan | 1.006 | |
| 3 bulan | 1.379 | |
| 4 bulan | 796 | |
| 5 bulan | 721 | |
| 6 bulan | 381 | |
| RU II | 1 bulan | 7 |
| 2 bulan | 5 | |
| 3 bulan | 8 | |
| 4 bulan | 3 | |
| 5 bulan | 2 |
Makna dan implikasi bagi warga binaan
Pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang diberlakukan setiap peringatan kemerdekaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang dijalani oleh warga binaan. Dalam kesempatan itu, sambutan yang dibacakan menegaskan bahwa momentum kemerdekaan dijadikan kesempatan untuk mempertegas komitmen mewujudkan bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur, yang di dalam sistem pemasyarakatan diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Bagi penerima RU II, pengurangan masa pidana membuat mereka berstatus bebas setelah SK dinyatakan berlaku. Sementara bagi penerima RU I, remisi mengurangi lama masa hukuman yang harus dijalani, namun tidak serta-merta mengubah status hukum narapidana menjadi bebas.
Catatan administrasi dan seleksi
Data yang dikumpulkan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Aceh menunjukkan proses seleksi administrasi sebelum penerbitan SK remisi. Dari 4.849 usulan, terdapat 16 orang yang tidak mendapatkan SK remisi. Rincian alasan administratif tidak disertakan dalam data yang dirilis hari ini.
Pemberian remisi yang berlangsung di Anjong Mon Mata juga menjadi momen untuk menyorot peran pembinaan dan reintegrasi sosial, terutama bagi anak binaan di LPKA. Masyarakat dan keluarga penerima remisi diharapkan dapat mendukung proses pembinaan agar para warga binaan dapat beradaptasi dan kembali produktif setelah menjalani masa pidana.
Pelaksanaan remisi serupa secara nasional rutin dilakukan bertepatan dengan hari-hari besar nasional. Di Aceh, angka dan distribusi remisi tahun ini menggambarkan pola penghargaan atas pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan LPKA setempat.
Pelaporan ini disusun berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh dan prosesi simbolis yang digelar Pemerintah Aceh pada 17 Agustus 2026.