Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II yang bertugas di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh. Pejabat tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis.
Penangkapan dan proses pemeriksaan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua orang yang diamankan saat ini berada di kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Namun, saya juga belum tahu karena semuanya masih berproses,"
Pernyataan Wali Kota Illiza disampaikan saat kegiatan pembagian bendera di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota menyerahkan penanganan perkara kepada lembaga yang berwenang dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah administratif dan hukum
Illiza menyatakan bahwa penanganan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki mekanisme tersendiri. Keputusan mengenai status kepegawaian pejabat yang diamankan akan diambil melalui mekanisme kelembagaan yang melibatkan Sekretaris Daerah dan instansi terkait, setelah pemeriksaan dan alat bukti lengkap.
- Kasus sedang diproses oleh Satpol PP-WH.
- Pemkot Banda Aceh menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
- Tindak lanjut kepegawaian menunggu hasil pemeriksaan dan bukti.
Wali kota juga menyebutkan bahwa pemerintah akan menentukan apakah perkara ini masuk ranah hukum syariat atau harus ditindaklanjuti melalui mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi lebih rinci dari Satpol PP-WH mengenai kronologi, status hukum pihak yang diamankan, maupun pasal yang dijadikan dasar penanganan.
Konsekuensi bagi tata kelola pemerintahan daerah
Penangkapan seorang pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat menimbulkan perhatian publik terkait prinsip akuntabilitas dan disiplin aparatur sipil negara. Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib. Oleh karena itu, kejadian ini berpotensi berdampak pada persepsi publik terhadap integritas birokrasi di Banda Aceh.
| Keterangan | Data yang Diketahui |
|---|---|
| Instansi terkait | Inspektorat Kota Banda Aceh |
| Pihak penangkap | Satpol PP-WH Kota Banda Aceh |
| Tanggal penangkapan | Rabu, 12 Agustus 2026 |
| Pernyataan publik | Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal, 14 Agustus 2026 |
Dalam konteks Aceh, di mana penerapan qanun dan nilai-nilai lokal menjadi perhatian, penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik membutuhkan kehati-hatian agar proses hukum dan mekanisme disiplin kepegawaian berjalan adil serta sesuai dengan norma lokal dan peraturan nasional.
Kebutuhan transparansi dan kepastian hukum
Masyarakat Banda Aceh menaruh harap bahwa penanganan kasus akan menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum. Transparansi mengenai perkembangan pemeriksaan, dasar hukum yang digunakan, serta langkah administrasi terhadap pejabat bersangkutan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Sampai laporan ini disusun, pihak Satpol PP-WH Banda Aceh belum mengeluarkan keterangan resmi yang merinci kronologi penangkapan, status hukum, atau pasal yang disangkakan. Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan akan mengikuti hasil pemeriksaan dan menetapkan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan penanganan kasus ini akan dipantau lebih lanjut mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan dan norma sosial di Banda Aceh.