Kupang — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (Ditres PPA dan PPO) menangkap seorang pria berinisial L, 27 tahun, yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dengan modus video call kepada istri orang lain.
Penangkapan dan proses awal
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, setelah penyelidikan menindaklanjuti laporan yang diterima Polda NTT pada 8 September 2026 dari seorang perempuan berinisial D. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa korban kerap menerima panggilan video WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan sempat mengira penelepon adalah suaminya yang bekerja sebagai pelaut.
Namun ketika panggilan dijawab, pelaku diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya melalui video. Perbuatan itu dilaporkan berulang dan dilakukan dari beberapa nomor berbeda. Selain itu, tersangka diduga menawarkan iming-iming uang untuk mengajak korban berhubungan badan, sehingga korban merasa terganggu dan terancam lalu melapor ke Polda NTT.
Pengakuan dan dugaan korban lainnya
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang diamankan disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut penyidik, L juga mengakui bahwa ada tiga korban lain yang menjadi sasaran serupa. Saat ini L telah diserahkan kepada Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kecepatan langkah Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik,"
Identitas tersangka dan arahan polisi
L adalah warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ia berusia 27 tahun, berpendidikan Diploma IV atau Strata I, dan disebut belum atau tidak bekerja. Polisi menyatakan korban diarahkan untuk membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT agar proses hukum berjalan formal.
- Tanggal laporan awal: 8 September 2026
- Tanggal penangkapan: 23 September 2026
- Lokasi tersangka: Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang
- Status tersangka: Kooperatif, mengakui perbuatan
| Data | Informasi |
|---|---|
| Inisial tersangka | L (27) |
| Pelapor | D (perempuan) |
| Unit penanganan | Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT |
| Langkah polisi | Penyerahan ke Subdit I Ditres PPA dan PPO untuk penyidikan |
Makna bagi masyarakat Kupang
Kasus ini menyoroti kerawanan penyalahgunaan teknologi komunikasi untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Warga diingatkan untuk berhati-hati dalam menjawab panggilan dari nomor tak dikenal dan segera melaporkan bila merasa terancam. Polda NTT menegaskan komitmennya memberantas KSBE serta memberikan perlindungan korban.
Polisi menyarankan korban atau saksi yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa untuk melapor ke SPKT Polda NTT atau unit pelayanan kepolisian terdekat agar pelaku dapat diproses secara hukum dan upaya pencegahan dapat diperkuat di komunitas setempat.
Perkembangan penyidikan akan dipublikasikan setelah penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan perkara lebih lanjut.