Operasi Terpadu Satresnarkoba
BINJAI — Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai dan sekitarnya. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Binjai.
Ketiga terduga pelaku tercatat dengan inisial Y (42), M (29), dan MI (47). Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan sejumlah barang pendukung yang diduga terkait praktik jual-beli narkoba.
Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti
- Y (42) ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
- M (29) diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
- MI (47) ditangkap di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., barang bukti yang disita dari ketiga lokasi meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, serta ganja siap edar, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba.
| Terduga | Lokasi Penangkapan | Barang Bukti Utama |
|---|---|---|
| Y (42) | Jalan Gajah Mada, Kel. Tunggorono (Binjai Timur) | 4 paket diduga sabu (bruto 1,04 gram), pipet modifikasi, timbangan, catatan |
| M (29) | Jalan Samanhudi, Kel. Bakti Karya (Binjai Selatan) | 10 butir diduga ekstasi (bruto 4,67 gram), 1 unit ponsel |
| MI (47) | Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim (Sei Bingai, Langkat) | 100 paket diduga ganja siap edar, 1 unit ponsel |
Petunjuk Modus dan Bukti Administratif
Dari keterangan awal yang disampaikan penyidik, barang bukti yang ditemukan pada tersangka Y antara lain alat pengemasan dan catatan transaksi yang diduga berisi data penjualan serta pembayaran. Sedangkan pada penangkapan MI ditemukan puluhan paket ganja yang sudah siap edar dan disimpan dalam satu plastik.
Kasat Narkoba menyatakan bahwa penyidik menerapkan pasal yang relevan terhadap para tersangka sesuai dengan bukti yang ditemukan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap berikutnya dalam proses penegakan hukum.
Implikasi Lokal dan Imbauan Kepolisian
Kombinasi lokasi penangkapan yang tersebar di wilayah kota Binjai dan pinggiran Kabupaten Langkat menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak hanya beroperasi di pusat kota, tetapi juga merambah wilayah administratif lain. Hal ini menuntut sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta pelaporan dini terhadap aktivitas mencurigakan.
- Polres Binjai mengimbau warga untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait peredaran narkoba.
- Pihak kepolisian menegaskan komitmen penindakan terhadap pelaku dan pengungkapan jaringan.
Sebagai jurnalis yang sehari-hari menyusuri realitas Binjai, saya melihat penindakan seperti ini penting untuk menimbulkan efek jera sekaligus membuka akses informasi bagi masyarakat agar lebih waspada. Namun penegakan hukum saja tidak cukup; upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pendidikan mengenai bahaya narkoba juga harus dijalankan secara berkelanjutan oleh semua pemangku kepentingan.
Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku masih berjalan. Kami akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan kabar lanjutan dari Polres Binjai.