Gelombang pengunduran diri pejabat
Kota Binjai kembali mencatat mundurnya seorang pejabat publik. Direktur Perumda Tirtasari, Ashari, resmi mengajukan pengunduran diri dan berlaku sejak 15 September 2026. Informasi itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, pada Kamis (17/9/2026).
Apa alasan dan konsekuensi administrasi?
Berdasarkan keterangan resmi dari BKPSDM, alasan pengunduran diri disebutkan adalah urusan keluarga. Pengunduran diri Ashari menimbulkan kekosongan jabatan di pucuk Perumda Tirtasari yang harus segera ditangani demi menjaga kelangsungan operasional perusahaan daerah tersebut.
Penunjukan sementara dan landasan hukum
Sesuai peraturan daerah, kekosongan posisi direksi ditangani oleh mekanisme internal. Saat ini posisi Direktur diisi secara sementara oleh anggota Dewan Pengawas, Joko Basuki, sampai ada penetapan pengganti definitif.
"Berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perumda Tirtasari pada pasal 37 ayat 1 mengharuskan apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, harus diisi oleh Dewan Pengawas,"
penjelasan itu disampaikan oleh Rahmad Fauzi saat mengonfirmasi pengunduran diri Ashari.
- Tanggal pengunduran diri: 15 September 2026
- Penanggung jawab sementara: Dewan Pengawas (Joko Basuki)
- Dasar hukum penempatan sementara: Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perumda Tirtasari
Sejarah singkat jabatan
Ashari dilantik sebagai Direktur Perumda Tirtasari pada 7 Februari 2024 untuk periode 2024–2029. Dalam proses seleksi sebelumnya, ia memperoleh nilai tertinggi dibandingkan dua peserta lain sehingga dipercaya memimpin perusahaan daerah itu. Selama masa kepemimpinannya, Perumda Tirtasari masih dihadapkan pada sejumlah persoalan pelayanan yang belum terselesaikan.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| Pelantikan Ashari sebagai Direktur | 7 Februari 2024 |
| Pengunduran diri efektif | 15 September 2026 |
| Konfirmasi BKPSDM | 17 September 2026 |
Implikasi bagi warga Binjai
Perumda Tirtasari mengemban fungsi penting dalam penyediaan air minum dan pelayanan publik lainnya. Perubahan kepemimpinan berisiko menyebabkan gangguan administratif dan potensi melambatnya penanganan masalah teknis jika tidak segera ditangani. Warga yang bergantung pada layanan PDAM berharap agar pengisian jabatan definitif berjalan transparan dan cepat sehingga kualitas pelayanan tidak menurun.
Sekalipun kewenangan akhir penunjukan pengganti berada pada mekanisme internal dan aturan daerah, momentum ini juga menjadi ujian bagi Pemkot Binjai untuk memastikan keberlanjutan program dan penyelesaian persoalan pelayanan yang masih dihadapi Perumda Tirtasari. Pengawasan publik dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi kunci agar transisi tidak berdampak negatif kepada masyarakat.
Sebagai penutup, proses pengisian jabatan direksi akan menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan, baik untuk kepastian birokrasi maupun kesinambungan layanan. Masyarakat Binjai menantikan kepemimpinan yang mampu mengatasi permasalahan pelayanan dan meningkatkan kualitas perusahaan daerah yang penting bagi kehidupan sehari-hari.