Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga melaksanakan pemusnahan terhadap 4.324.904 batang rokok ilegal di halaman kantor, Kamis (17/9/2026). Barang bukti hasil penindakan itu memiliki nilai total diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984.
Hasil penindakan dan proses pemusnahan
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menjelaskan pemusnahan merupakan tahapan akhir dari rangkaian penindakan yang telah dilakukan sejak November 2025 hingga April 2026. Selama periode tersebut petugas mencatat 29 Surat Bukti Penindakan yang berasal dari 13 frekuensi operasi.
| Komponen | Angka |
|---|---|
| Jumlah batang rokok dimusnahkan | 4.324.904 batang |
| Nilai total barang | Rp6.400.538.020 |
| Potensi kerugian negara | Rp3.231.307.984 |
| Periode penindakan | November 2025–April 2026 |
| Surat Bukti Penindakan | 29 |
| Frekuensi operasi | 13 |
Tujuan penindakan dan sinergi antarlembaga
Indra menyatakan pemusnahan adalah bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan menjamin transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Menurutnya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, dan operasi penindakan sebagai pelaksanaan fungsi Community Protector dan Industrial Assistance.
"Kita melakukan pemusnahan hasil operasi penindakan berupa rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),"
Lebih lanjut, Indra menegaskan adanya sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) saat melaksanakan operasi pasar, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum.
Dampak lokal dan pesan untuk pelaku usaha
Pemusnahan dalam skala besar ini memberi pesan tegas bagi para pelaku usaha dan pedagang di Sibolga bahwa peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan tidak ditolerir. Selain melindungi penerimaan negara, langkah tersebut bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen dan pedagang rokok legal.
- Menjaga penerimaan negara dari pungutan cukai dan pajak.
- Melindungi pelaku usaha legal dari persaingan tidak sehat.
- Mencegah peredaran produk yang berpotensi merugikan konsumen.
Pengumuman pemusnahan disertai pernyataan bahwa barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan dari DJKN sebelum dilaksanakan pemusnahan, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang bukti.
Bagi warga Sibolga, aparat berharap peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok yang mencurigakan agar upaya penegakan hukum dapat semakin efektif dan tepat sasaran. Dari sisi pengawasan, Bea Cukai menyatakan akan terus mengintensifkan operasi dan sosialisasi ketentuan cukai guna menekan peredaran produk ilegal di wilayah kerja.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman KPPBC TMP C Sibolga tersebut menjadi contoh nyata penegakan aturan cukai di tingkat daerah, sekaligus menggarisbawahi komitmen lembaga untuk menjaga kepentingan fiskal dan kesehatan masyarakat.