Kriminal Kota Bengkulu Bengkulu (BE)

Polda Bengkulu Tetapkan Kabag RSKJ Soeprapto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto berinisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perekrutan tenaga non-ASN. Kasus ini melibatkan 93 orang yang diangkat tanpa mekanisme resmi dan sedang ditelusuri lebih lanjut.

Polda Bengkulu Tetapkan Kabag RSKJ Soeprapto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah resmi menetapkan Kepala Bagian Kesekretariatan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto berinisial YS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait proses perekrutan tenaga non-ASN di lingkungan rumah sakit tersebut.

Rangkaian penetapan dan dugaan modus

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Imam Wijayanto, menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang telah berlangsung. Menurut keterangan resmi, perekrutan yang dimaksud berlangsung pada rentang waktu 2023 hingga 2024 dan melibatkan 93 orang yang diangkat meskipun ada regulasi yang melarang pengangkatan di luar ketentuan.

"Dapat kami sampaikan, benar penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto dengan inisial YS," kata Imam Wijayanto.

Sumber penyidikan menyebutkan dugaan modus meliputi pengangkatan tanpa perencanaan dan seleksi yang semestinya, permintaan sejumlah uang dari calon, serta adanya titipan dari pihak ketiga maupun kerabat pelamar. Praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan manajemen pegawai pemerintah.

Bukti dan langkah penyidik

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen perencanaan kerja (Renja), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA dan DPPA), salinan Surat Keputusan (SK dan petikan SK), dokumen pembayaran, serta bukti elektronik. Langkah itu dimaksudkan untuk memperkuat penyelidikan dan menelusuri aliran serta mekanisme pengangkatan yang diduga cacat prosedur.

Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain baik di internal RSKJ maupun di instansi terkait. Penyidik juga masih menghitung besaran dugaan kerugian negara yang disebabkan praktik perekrutan tersebut.

Potensi sangkaan dan ancaman hukuman

Berdasarkan berkas perkara yang disiapkan penyidik, tersangka dikenakan pasal-pasal dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Secara garis besar, ancaman hukuman yang tercantum dalam dakwaan meliputi pidana penjara berat dan denda yang signifikan.

Aspek Detail
Jumlah yang direkrut 93 orang (periode 2023–2024)
Barang bukti utama Renja, DPA/DPPA, SK, dokumen pembayaran, bukti elektronik
Ketentuan hukum yang dijadikan rujukan UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP terkait

Konflik aturan dan dampak administrasi

Pemeriksaan menunjukkan bahwa pengangkatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang mengatur pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk ketentuan yang melarang pengangkatan di luar mekanisme yang diatur. Selain potensi kerugian anggaran, praktik pengangkatan tanpa seleksi berisiko menimbulkan masalah kualitas pelayanan kesehatan dan tata kelola internal di rumah sakit khusus tersebut.

Langkah ke depan dan pemeriksaan lanjutan

Polda menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang berperan serta. Penyelidikan juga mencakup verifikasi dokumen administratif dan jejak transfer maupun bukti komunikasi yang relevan.

  • Penyidik akan memintai keterangan saksi dan pihak keluarga pelamar bila diperlukan.
  • Perhitungan kerugian negara masih dilakukan sebagai bagian dari proses perkara.
  • Pengembangan perkara dapat mencakup pemeriksaan pejabat di instansi terkait.

Penyidikan yang sedang berjalan menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola rekrutmen di fasilitas layanan kesehatan provinsi. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan menunggu hasil penyidikan resmi serta keputusan pengadilan yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak.

Redaksi WE NEWS akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah ada perkembangan resmi dari penyidik Polda Bengkulu maupun pihak terkait.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik