Kriminal Bengkulu Bengkulu (BE)

Kejari Bengkulu Tahan Tiga Tersangka Tambang Ilegal dan Sita Lebih dari 80 Ton Batu Bara

Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap kedua kasus dugaan pertambangan tanpa izin, menahan tiga tersangka dan mengamankan lima truk serta lebih dari 80 ton batu bara untuk mendukung proses penuntutan.

Kejari Bengkulu Tahan Tiga Tersangka Tambang Ilegal dan Sita Lebih dari 80 Ton Batu Bara
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Penahanan dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian terkait perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Dalam pelimpahan itu diserahkan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan angkut dan material batu bara.

Ketiga tersangka yang kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu berinisial TWU, WP, dan Ro. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, seluruhnya langsung menjalani proses penahanan setelah pelimpahan tahap kedua selesai dilakukan di Kota Bengkulu, Jumat (11/9/2026).

"Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima penyerahan tahap kedua dari penyidik kepolisian berupa tiga orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pertambangan,"

Yuharmen menambahkan bahwa penahanan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum untuk mempermudah proses penuntutan dan persiapan persidangan.

Rincian Barang Bukti dan Penahanan

Sebagai barang bukti, aparat mengamankan lima unit truk pengangkut serta lebih dari 80 ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, Kejari menetapkan masa penahanan awal terhadap ketiga tersangka selama 20 hari dan menitipkan mereka di Rumah Tahanan Kelas IIA Malabero Bengkulu.

  • Jumlah tersangka: 3 orang (inisial TWU, WP, Ro)
  • Barang bukti: lebih dari 80 ton batu bara dan 5 truk
  • Masa penahanan awal: 20 hari, lokasi: Rutan Kelas IIA Malabero
ItemJumlah
Tersangka3 orang
Truk pengangkut5 unit
Batu baralebih dari 80 ton
Masa penahanan awal20 hari

Prosedur Hukum dan Harapan Efek Jera

Yuharmen menyatakan proses yang berjalan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang sesuai prosedur. Setelah menerima pelimpahan tahap kedua, kejaksaan melanjutkan tugas untuk menyiapkan berkas perkara bagi proses penuntutan ke pengadilan. Pernyataan resmi pihak Kejari menekankan tujuan penanganan ini sebagai upaya pencegahan terhadap praktik pertambangan ilegal.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu," ujar Yuharmen seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diserahkan kepada media.

Implikasi Lokal

Penindakan terhadap dugaan tambang ilegal ini memiliki sejumlah implikasi lokal. Pertama, tindakan penegakan hukum dapat menurunkan aktivitas pertambangan yang tidak berizin, yang seringkali menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi komunitas setempat. Kedua, penyitaan material dan kendaraan angkut menunjukkan skala operasi yang relatif besar, sehingga proses penuntutan dan penyelesaian perkara akan menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan di daerah.

Sampai berita ini disusun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum merilis keterangan lengkap mengenai modus operandi, lokasi tambang, atau pemilik aset terkait. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus tersangka dan berhak atas perlindungan hukum serta proses peradilan yang adil.

Langkah Selanjutnya

Kasus ini kini berada dalam tahap penuntutan di Kejari Bengkulu. Masyarakat dan pihak terkait akan menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan kapan jadwal persidangan ditetapkan. Publikasi bukti dan informasi yang transparan dari aparat penegak hukum akan penting untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin asas transparansi serta akuntabilitas.

Kami akan mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik