Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang dijalankan PT CMC di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat memeriksa Direktur Utama perusahaan tersebut, yang disebutkan dengan inisial EY, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Fokus pemeriksaan: proyek dan pemilik manfaat
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mengevaluasi jenis proyek apa saja yang ditangani PT CMC di wilayah Bengkulu. Selain itu, pemeriksaan diarahkan untuk mengidentifikasi siapa yang menjadi beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan serta siapa yang mengendalikan operasional dan keputusan perusahaan dalam kaitannya dengan perolehan proyek.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu,"
Menurut keterangan yang disampaikan KPK, pemeriksaan terhadap EY juga bertujuan untuk meminta konfirmasi atas temuan-temuan yang muncul dari kegiatan penggeledahan terhadap rumah tersangkut pada Selasa, 8 September 2026. Informasi dari penggeledahan tersebut membutuhkan klarifikasi dari pihak yang mengetahui dan dapat menjelaskan bukti atau dokumen yang ditemukan.
Latar kasus dan perkembangan penyidikan
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 11 Maret 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Pada 20 Juli 2026, KPK menyatakan adanya pengembangan penyidikan. Namun hingga laporan terbaru, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut. Sehari sebelumnya, yakni 26 Juli 2026, penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang terkait.
Konfirmasi dari pihak terkait
KPK mengonfirmasi pemeriksaan EY sebagai bagian dari proses untuk menerangkan temuan penggeledahan dan memperoleh penjelasan mengenai praktik yang memungkinkan PT CMC mendapatkan proyek di berbagai daerah di Bengkulu. Pernyataan resmi juru bicara menegaskan tujuan klarifikasi itu untuk memastikan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Dampak dan perhatian publik
Pemeriksaan ini mendapat perhatian karena menyentuh proses pengadaan dan praktik bisnis di pemerintahan daerah. Identifikasi pemilik manfaat perusahaan dan mekanisme perolehan proyek berpotensi membuka aspek baru dalam penyidikan yang dapat memengaruhi pihak swasta maupun pejabat publik yang terlibat dalam proyek pemerintahan.
- Fokus pemeriksaan: proyek PT CMC di sejumlah kabupaten/kota Bengkulu.
- Penelusuran beneficial owner PT CMC dan pengendalian perusahaan.
- Pemeriksaan untuk mengonfirmasi temuan penggeledahan pada 8 September 2026.
Tinjauan kronologi
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 11 Maret 2026 | KPK tetapkan lima tersangka dalam OTT terkait proyek di Rejang Lebong |
| 20 Juli 2026 | KPK umumkan pengembangan penyidikan |
| 26 Juli 2026 | KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu |
| 8 September 2026 | Penggeledahan terhadap rumah yang terkait, temuan diverifikasi |
| 9 September 2026 | Pemeriksaan Direktur Utama PT CMC (EY) oleh KPK |
Keterangan KPK menekankan bahwa pemeriksaan saksi dan klarifikasi atas temuan-temuan tersebut diperlukan untuk menjadikan perkara lebih terang dan lengkap. Sampai berita ini diturunkan, KPK belum menyatakan adanya penetapan tersangka tambahan terkait pengembangan penyidikan.
Kasus ini menunjukkan perhatian penegak hukum terhadap hubungan antara pengadaan proyek pemerintah daerah dan peran pihak swasta. Proses pemeriksaan dan penelusuran kepemilikan manfaat perusahaan akan menjadi aspek penting bagi langkah penyidikan selanjutnya.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi selanjutnya setelah ada konfirmasi resmi dari KPK atau pihak terkait.