Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk 78 desa pada 16 November 2026. Penetapan itu sekaligus menandai dimulainya tahapan teknis yang menurut pemerintah daerah telah tertunda hampir empat tahun.
Jadwal dan tahapan teknis
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, mengatakan bahwa langkah awal berupa pembentukan panitia tingkat desa telah dijadwalkan pada 10–16 September 2026. Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 21–24 September 2026.
Heru menjelaskan bahwa setiap berkas bakal calon akan diverifikasi, dengan ketentuan maksimal lima calon per desa. Jika pendaftaran hanya menghasilkan satu bakal calon hingga batas akhir, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran pertama selama 15 hari. Perpanjangan tambahan hingga 10 hari dapat dilakukan jika masih diperlukan.
"Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 21–24 September 2026. Masyarakat yang berminat dapat langsung berkoordinasi dan mendaftar ke panitia di desa masing-masing,"
Pengaturan kampanye dan pemungutan suara
Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan, masa kampanye ditetapkan pada 8–10 November 2026, sedangkan masa tenang berlangsung pada 11–15 November 2026. Pemungutan dan penghitungan suara diprogram pada hari pelaksanaan, yaitu 16 November 2026.
Pemkab juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara dan pihak terkait. Pada peluncuran tahapan Pilkades, Bupati Lebong, Azhari, mengingatkan bahwa kepala desa memegang peran sentral dalam pembangunan desa dan proses pemilihan harus berjalan adil serta aman.
"Kepala desa bukan sekadar pamong administratif, melainkan nakhoda utama pembangunan di tingkat desa. Tidak boleh ada calon yang mendapat perlakuan khusus, semua harus diperlakukan sama sesuai ketentuan,"
Inovasi teknologi: coblos elektronik
Salah satu catatan teknis penting adalah rencana uji coba metode coblos elektronik (COLEK) di 10 desa. Pemerintah daerah menyatakan penerapan metode ini sebagai bahan evaluasi untuk pemanfaatan teknologi dalam Pilkades pada masa mendatang.
Uji coba COLEK berpotensi mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, namun juga menuntut kesiapan infrastruktur, pelatihan penyelenggara, dan jaminan keamanan data serta integritas hasil. Sampai saat ini, dokumen resmi yang dikeluarkan pemda belum merinci desa mana yang akan menjadi lokasi uji coba maupun mekanisme teknis pelaksanaannya.
Langkah jika calon tunggal
Aturan verifikasi dan perpanjangan pendaftaran mengatur kemungkinan munculnya calon tunggal di suatu desa. Jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan bermusyawarah menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak lokal dan perhatian penyelenggara
Pilkades serentak ini penting bagi kelanjutan pemerintahan di tingkat desa setelah penundaan hampir empat tahun. Pemilihan serentak membuka kesempatan pembaruan kepemimpinan di tingkat lokal dan berimplikasi pada pelaksanaan program pembangunan desa, pelayanan publik, serta penyaluran dana desa.
Penyelenggara diminta memperhatikan beberapa aspek teknis untuk memastikan proses yang demokratis dan aman, antara lain:
- Verifikasi berkas calon secara transparan sesuai aturan;
- Pencatatan dan pengawasan masa kampanye agar berlangsung adil;
- Persiapan infrastruktur dan pelatihan untuk uji coba COLEK;
- Koordinasi antarpenyelenggara untuk mencegah gangguan keamanan pada hari pemungutan suara.
| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Pembentukan panitia desa | 10–16 September 2026 |
| Pendaftaran bakal calon | 21–24 September 2026 |
| Masa kampanye | 8–10 November 2026 |
| Masa tenang | 11–15 November 2026 |
| Pemungutan dan penghitungan suara | 16 November 2026 |
Dengan rentetan tahapan yang telah dijadwalkan, pengawas lokal, aparatur desa, calon, serta warga pemilih di Lebong perlu menyiapkan administrasi dan mengawasi pelaksanaan agar Pilkades berjalan sesuai aturan dan mencerminkan kehendak masyarakat di tingkat desa.