Politik Lebong Bengkulu (BE)

Lebong Jadwalkan Pilkades Serentak 78 Desa pada 16 November; Uji Coba Coblos Elektronik di 10 Desa

Setelah tertunda hampir empat tahun, Kabupaten Lebong menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak untuk 78 desa pada 16 November 2026, dengan rangkaian tahapan mulai September dan uji coba pemungutan suara elektronik di 10 desa.

Lebong Jadwalkan Pilkades Serentak 78 Desa pada 16 November; Uji Coba Coblos Elektronik di 10 Desa
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk 78 desa pada 16 November 2026. Penetapan itu sekaligus menandai dimulainya tahapan teknis yang menurut pemerintah daerah telah tertunda hampir empat tahun.

Jadwal dan tahapan teknis

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, mengatakan bahwa langkah awal berupa pembentukan panitia tingkat desa telah dijadwalkan pada 10–16 September 2026. Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 21–24 September 2026.

Heru menjelaskan bahwa setiap berkas bakal calon akan diverifikasi, dengan ketentuan maksimal lima calon per desa. Jika pendaftaran hanya menghasilkan satu bakal calon hingga batas akhir, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran pertama selama 15 hari. Perpanjangan tambahan hingga 10 hari dapat dilakukan jika masih diperlukan.

"Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 21–24 September 2026. Masyarakat yang berminat dapat langsung berkoordinasi dan mendaftar ke panitia di desa masing-masing,"

Pengaturan kampanye dan pemungutan suara

Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan, masa kampanye ditetapkan pada 8–10 November 2026, sedangkan masa tenang berlangsung pada 11–15 November 2026. Pemungutan dan penghitungan suara diprogram pada hari pelaksanaan, yaitu 16 November 2026.

Pemkab juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara dan pihak terkait. Pada peluncuran tahapan Pilkades, Bupati Lebong, Azhari, mengingatkan bahwa kepala desa memegang peran sentral dalam pembangunan desa dan proses pemilihan harus berjalan adil serta aman.

"Kepala desa bukan sekadar pamong administratif, melainkan nakhoda utama pembangunan di tingkat desa. Tidak boleh ada calon yang mendapat perlakuan khusus, semua harus diperlakukan sama sesuai ketentuan,"

Inovasi teknologi: coblos elektronik

Salah satu catatan teknis penting adalah rencana uji coba metode coblos elektronik (COLEK) di 10 desa. Pemerintah daerah menyatakan penerapan metode ini sebagai bahan evaluasi untuk pemanfaatan teknologi dalam Pilkades pada masa mendatang.

Uji coba COLEK berpotensi mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, namun juga menuntut kesiapan infrastruktur, pelatihan penyelenggara, dan jaminan keamanan data serta integritas hasil. Sampai saat ini, dokumen resmi yang dikeluarkan pemda belum merinci desa mana yang akan menjadi lokasi uji coba maupun mekanisme teknis pelaksanaannya.

Langkah jika calon tunggal

Aturan verifikasi dan perpanjangan pendaftaran mengatur kemungkinan munculnya calon tunggal di suatu desa. Jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan bermusyawarah menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak lokal dan perhatian penyelenggara

Pilkades serentak ini penting bagi kelanjutan pemerintahan di tingkat desa setelah penundaan hampir empat tahun. Pemilihan serentak membuka kesempatan pembaruan kepemimpinan di tingkat lokal dan berimplikasi pada pelaksanaan program pembangunan desa, pelayanan publik, serta penyaluran dana desa.

Penyelenggara diminta memperhatikan beberapa aspek teknis untuk memastikan proses yang demokratis dan aman, antara lain:

  • Verifikasi berkas calon secara transparan sesuai aturan;
  • Pencatatan dan pengawasan masa kampanye agar berlangsung adil;
  • Persiapan infrastruktur dan pelatihan untuk uji coba COLEK;
  • Koordinasi antarpenyelenggara untuk mencegah gangguan keamanan pada hari pemungutan suara.
TahapanTanggal
Pembentukan panitia desa10–16 September 2026
Pendaftaran bakal calon21–24 September 2026
Masa kampanye8–10 November 2026
Masa tenang11–15 November 2026
Pemungutan dan penghitungan suara16 November 2026

Dengan rentetan tahapan yang telah dijadwalkan, pengawas lokal, aparatur desa, calon, serta warga pemilih di Lebong perlu menyiapkan administrasi dan mengawasi pelaksanaan agar Pilkades berjalan sesuai aturan dan mencerminkan kehendak masyarakat di tingkat desa.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik