Kriminal Bengkulu Bengkulu (BE)

KPK Sita Mobil Ketiga Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita satu unit Toyota Innova Zenix milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada 22 September 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan di Rejang Lebong.

KPK Sita Mobil Ketiga Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu. Pada Selasa, 22 September 2026, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga berasal dari seorang pengusaha berinisial EBS (Eno Bowo Susilo) dan kemudian diatasnamakan serta dipakai oleh pihak lain.

"Pada Selasa (22/9), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, dari VLA," kata Budi Prasetyo.

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa sementara kendaraan itu tercatat dan digunakan sehari-hari oleh adik VLA berinisial DAA, yang diidentifikasi sebagai Dian Andini Anggraheni. Keterangan tersebut konsisten dengan langkah KPK sebelumnya yang menyita beberapa kendaraan lain dari VLA dalam perkara yang sama.

Riwayat penyitaan dan keterkaitan aset

Sebelumnya, KPK telah melakukan dua penyitaan terhadap kendaraan yang terkait dengan VLA. Rangkaian penyitaan itu tercatat sebagai berikut:

  • 10 Agustus 2026: Penyitaan satu unit Toyota Xpander dari VLA.
  • 21 September 2026: Penyitaan satu unit Mercedes-Benz yang diduga atas nama teman VLA, berinisial RNS (Rani Sorayya).
  • 22 September 2026: Penyitaan satu unit Toyota Innova Zenix, digunakan sehari-hari oleh adik VLA, DAA.

Selain aset yang telah disita, penyidik juga masih menelusuri keberadaan satu unit Toyota Fortuner yang diduga turut diberikan oleh EBS kepada VLA dan diatasnamakan kepada adiknya.

Tanggal Jenis Kendaraan Hubungan Pemilik/ Pengguna
10 Agustus 2026 Toyota Xpander Dicatat milik VLA
21 September 2026 Mercedes-Benz Atas nama RNS (teman VLA)
22 September 2026 Toyota Innova Zenix Digunakan oleh DAA (adik VLA)

Langkah penyitaan aset oleh KPK merupakan bagian dari penelusuran asal-usul pemberian aset dan kaitannya dengan kapasitas pihak-pihak yang diduga berperan dalam perkara. Budi menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait motif pemberian aset serta peran pengusaha yang diduga memberi aset tersebut.

Konteks perkara dan perkembangan penyidikan

Kasus yang kini tengah dikembangkan KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 11 Maret 2026 dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan. Dalam proses pengembangan, penyidik mendalami keterlibatan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan jaringan lain di Provinsi Bengkulu.

Penyitaan aset oleh KPK, termasuk kendaraan yang oleh penyidik diduga merupakan pemberian pihak swasta kepada pejabat daerah, bertujuan untuk memperkuat bukti materiil serta mencegah pemindahan aset yang dapat menghambat proses penyidikan atau potensi pemulihan kerugian negara apabila perkara berlanjut ke proses peradilan.

Implikasi hukum dan transparansi proses

Dalam perkara pidana korupsi, penyitaan barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau pemberian yang berkaitan dengan tindak pidana merupakan langkah penyidik yang diatur oleh undang-undang. Namun, penyitaan bukan merupakan penetapan bersalah; proses hukum selanjutnya tetap harus melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan mekanisme peradilan untuk menentukan status hukum para pihak.

KPK menyatakan akan menelusuri lebih jauh hubungan antara pemberi dan penerima aset, termasuk apakah pemberian tersebut terkait dengan kapasitas pemberi atau penerima dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan. Hingga keterangan ini disampaikan, pihak VLA maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan terbaru.

Perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan, atau pengembalian aset kepada negara, akan menjadi fokus pengawasan publik dan aparat penegak hukum di tahap penyidikan maupun penuntutan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik