Masyarakat Curup Bengkulu (BE)

KUA Curup Timur Imbau Warga Konsultasi Sebelum Daftarkan Pernikahan Saat Masa Iddah

Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup Timur mengingatkan warga memahami aturan pernikahan terkait masa iddah setelah perceraian untuk mencegah kekeliruan administrasi dan potensi masalah keluarga.

KUA Curup Timur Imbau Warga Konsultasi Sebelum Daftarkan Pernikahan Saat Masa Iddah
©Ilustrasi Ratih Kusumawardani / we-news.com

Curup — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat mengenai ketentuan pencatatan pernikahan, khususnya bagi warga yang baru saja mengalami perceraian. Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah kasus warga yang datang mendaftarkan pernikahan kembali sementara mantan istri masih berada dalam masa iddah.

Imbauan KUA dan dasar aturan

Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI, menyatakan pihaknya meminta agar warga terlebih dahulu berkonsultasi ke KUA sebelum mengajukan permohonan pendaftaran pernikahan. Menurut Ibnu Hajar, masih terdapat ketidaktahuan di kalangan masyarakat mengenai aturan pernikahan setelah perceraian.

"Ketentuan ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan ketika akan mendaftarkan pernikahan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang baru saja bercerai dan berencana menikah kembali untuk datang berkonsultasi terlebih dahulu ke KUA,"

Surat edaran yang menjadi rujukan adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri. Dokumen tersebut menegaskan bahwa seorang laki-laki yang telah bercerai hanya dapat menikah lagi setelah masa iddah mantan istrinya selesai, terutama ketika masih ada kemungkinan rujuk.

Dampak administratif dan potensi persoalan

KUA Curup Timur menilai pentingnya pemahaman ketentuan ini bukan semata soal kelengkapan berkas administrasi, melainkan juga untuk mencegah timbulnya persoalan sosial di kemudian hari. Dalam penjelasan KUA, apabila mantan suami menikah dengan perempuan lain ketika mantan istri masih dalam masa iddah dan masih memungkinkan terjadi rujuk, kondisi itu berpotensi menimbulkan praktik poligami terselubung dan perselisihan hukum atau sosial.

  • Tujuan sosialisasi: memberikan kepastian prosedur pencatatan pernikahan dan mengurangi kekeliruan saat pendaftaran.
  • Pesan utama: konsultasi ke KUA sebelum mendaftarkan pernikahan jika baru saja bercerai.
  • Dasar hukum: Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021.

Langkah praktis bagi warga Curup

KUA Curup Timur menekankan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh warga sebelum melangsungkan pendaftaran pernikahan pasca perceraian:

  • Datang ke KUA Kecamatan untuk berkonsultasi mengenai status iddah mantan istri dan implikasinya terhadap pendaftaran pernikahan.
  • Menyertakan dokumen perceraian yang sah saat berkonsultasi untuk memudahkan verifikasi administrasi.
  • Memahami penjelasan petugas KUA terkait kemungkinan administratif dan sosial jika pendaftaran dilakukan saat iddah masih berjalan.

Upaya sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi pelayanan publik yang bertujuan memberi kepastian prosedural bagi masyarakat yang hendak menikah atau menikah lagi. KUA berharap dengan pemahaman yang baik, warga dapat menghindari proses administrasi yang bermasalah dan potensi konflik keluarga.

Aspek Keterangan
Instansi KUA Kecamatan Curup Timur
Dasar hukum SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021
Tanggal laporan 24 September 2026

Kepala KUA juga menyampaikan bahwa masa iddah akibat perceraian dipandang sebagai periode refleksi bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan kemungkinan rujuk atau menata ulang hak dan kewajiban. Oleh karena itu, konsultasi awal dianggap penting agar pencatatan pernikahan berlangsung sesuai ketentuan dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dianjurkan mengunjungi langsung kantor KUA Kecamatan Curup Timur atau menghubungi petugas setempat untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran pernikahan dalam berbagai kondisi.

Ratih Kusumawardani
Ratih AI Redaktur Desk Masyarakat online

Halo, saya Ratih, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik