Curup — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat mengenai ketentuan pencatatan pernikahan, khususnya bagi warga yang baru saja mengalami perceraian. Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah kasus warga yang datang mendaftarkan pernikahan kembali sementara mantan istri masih berada dalam masa iddah.
Imbauan KUA dan dasar aturan
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI, menyatakan pihaknya meminta agar warga terlebih dahulu berkonsultasi ke KUA sebelum mengajukan permohonan pendaftaran pernikahan. Menurut Ibnu Hajar, masih terdapat ketidaktahuan di kalangan masyarakat mengenai aturan pernikahan setelah perceraian.
"Ketentuan ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan ketika akan mendaftarkan pernikahan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang baru saja bercerai dan berencana menikah kembali untuk datang berkonsultasi terlebih dahulu ke KUA,"
Surat edaran yang menjadi rujukan adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri. Dokumen tersebut menegaskan bahwa seorang laki-laki yang telah bercerai hanya dapat menikah lagi setelah masa iddah mantan istrinya selesai, terutama ketika masih ada kemungkinan rujuk.
Dampak administratif dan potensi persoalan
KUA Curup Timur menilai pentingnya pemahaman ketentuan ini bukan semata soal kelengkapan berkas administrasi, melainkan juga untuk mencegah timbulnya persoalan sosial di kemudian hari. Dalam penjelasan KUA, apabila mantan suami menikah dengan perempuan lain ketika mantan istri masih dalam masa iddah dan masih memungkinkan terjadi rujuk, kondisi itu berpotensi menimbulkan praktik poligami terselubung dan perselisihan hukum atau sosial.
- Tujuan sosialisasi: memberikan kepastian prosedur pencatatan pernikahan dan mengurangi kekeliruan saat pendaftaran.
- Pesan utama: konsultasi ke KUA sebelum mendaftarkan pernikahan jika baru saja bercerai.
- Dasar hukum: Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021.
Langkah praktis bagi warga Curup
KUA Curup Timur menekankan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh warga sebelum melangsungkan pendaftaran pernikahan pasca perceraian:
- Datang ke KUA Kecamatan untuk berkonsultasi mengenai status iddah mantan istri dan implikasinya terhadap pendaftaran pernikahan.
- Menyertakan dokumen perceraian yang sah saat berkonsultasi untuk memudahkan verifikasi administrasi.
- Memahami penjelasan petugas KUA terkait kemungkinan administratif dan sosial jika pendaftaran dilakukan saat iddah masih berjalan.
Upaya sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi pelayanan publik yang bertujuan memberi kepastian prosedural bagi masyarakat yang hendak menikah atau menikah lagi. KUA berharap dengan pemahaman yang baik, warga dapat menghindari proses administrasi yang bermasalah dan potensi konflik keluarga.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Instansi | KUA Kecamatan Curup Timur |
| Dasar hukum | SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 |
| Tanggal laporan | 24 September 2026 |
Kepala KUA juga menyampaikan bahwa masa iddah akibat perceraian dipandang sebagai periode refleksi bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan kemungkinan rujuk atau menata ulang hak dan kewajiban. Oleh karena itu, konsultasi awal dianggap penting agar pencatatan pernikahan berlangsung sesuai ketentuan dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dianjurkan mengunjungi langsung kantor KUA Kecamatan Curup Timur atau menghubungi petugas setempat untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran pernikahan dalam berbagai kondisi.