Polres Cimahi buka layanan perpanjangan SIM di Kota Baru Parahyangan
Polres Cimahi kembali menghadirkan mobil layanan SIM Keliling untuk pelaksanaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di area Eks Giant Kota Baru Parahyangan pada hari Jumat, 25 September 2026. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung sampai seluruh proses penerbitan selesai.
Jam pendaftaran dan jenis layanan
Menurut pengumuman dari Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, fasilitas SIM Keliling menerima pendaftaran perpanjangan dengan ketentuan jam sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis: pendaftaran pukul 08.00–11.00 WIB.
- Jumat dan Sabtu: pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
| Hari | Jam Pendaftaran | Jenis Layanan |
|---|---|---|
| Senin–Kamis | 08.00–11.00 WIB | Perpanjangan SIM A dan C |
| Jumat–Sabtu | 08.00–10.00 WIB | Perpanjangan SIM A dan C |
Persyaratan yang harus dipenuhi
Pemohon diimbau melengkapi berkas sebelum datang ke lokasi untuk memperlancar proses. Dokumen yang wajib disiapkan menurut informasi Satlantas Polres Cimahi meliputi:
- SIM lama yang masih berlaku; perpanjangan dapat diajukan hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli; apabila belum tersedia, dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku disertai fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (dapat diperoleh di lokasi pelayanan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian (juga dapat diselesaikan di lokasi sesuai peraturan yang sama).
"Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C,"
Penting dicatat, apabila SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat memperpanjang melalui layanan keliling. Untuk kasus tersebut, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Saptas) atau Polres sesuai domisili KTP.
Ketentuan bagi penyandang disabilitas
Satlantas Polres Cimahi juga menjelaskan hak bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dapat mengajukan permohonan SIM A dan/atau SIM C apabila telah memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Semua surat keterangan kesehatan tersebut wajib dilampirkan saat proses perpanjangan.
Catatan bagi masyarakat Cimahi
Layanan keliling ini dimaksudkan untuk mempermudah warga yang berada di sekitar Kota Baru Parahyangan dan sekitarnya untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Polres. Namun, masyarakat diharapkan datang lebih awal sesuai jam pendaftaran untuk menghindari antrean panjang dan memastikan kelengkapan persyaratan guna mempercepat proses administrasi.
Informasi resmi dan perubahan jadwal layanan dapat dilacak melalui pengumuman Satlantas Polres Cimahi. Bagi warga yang masa berlaku SIM sudah terlewat, diingatkan untuk mengurus pembuatan baru melalui Saptas/Polres tempat domisili sesuai KTP agar proses administrasi berjalan sesuai aturan.
Pelayanan seperti ini membantu menjaga kelengkapan dokumen berkendara warga Cimahi dan sekitarnya, sekaligus mengurangi beban kunjungan ke kantor utama Polres. Masyarakat yang membutuhkan layanan diimbau membawa semua persyaratan agar hak berkendara tetap terjaga dengan baik.