Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon wilayah Kabupaten Bogor pada Senin (21/9/2026). Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap mengenai pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Menurut Budi, proses telaah dan ekstraksi data dari barang bukti elektronik akan membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE. Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Serangkaian penggeledahan di lingkungan ATR/BPN
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya. Selain penggeledahan di kantor swasta, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk tiga ruangan direktur jenderal dan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri di Bekasi.
"Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telaah lebih lanjut untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,"
Penggeledahan-penggeledahan sebelumnya juga mencakup kantor pusat Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Upaya ini menunjukkan fokus penyidik pada alur komunikasi dan dokumen yang mengaitkan pihak swasta dengan oknum di lingkungan ATR/BPN.
Hubungan dengan operasi tangkap tangan
Kejadian penggeledahan ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Sampai saat ini, KPK belum merinci secara publik dokumen dan jenis barang bukti elektronik yang disita dari kantor Summarecon Bogor. Penyelidikan masih berlangsung dan penyidik menyatakan akan menganalisis semua barang bukti untuk menentukan peran pihak-pihak yang terlibat serta alur praktik yang diduga menjadi modus.
- Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor berlangsung pada 21 September 2026.
- Barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
- Kasus terkait OTT 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Lampri.
Bagi warga Bogor, perkembangan penyidikan ini penting mengingat dugaan praktik yang diselidiki berkaitan langsung dengan status dan pengurusan sertifikat serta hak penggunaan lahan di daerah. Setiap perubahan pada prosedur penanganan HGB dapat berdampak pada proyek pembangunan, tata ruang, dan kepastian hukum tanah di wilayah kabupaten dan sekitarnya.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| OTT KPK | 14 September 2026 |
| Penggeledahan Kantor Summarecon Bogor | 21 September 2026 |
Penyidik KPK berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dokumen dan ekstraksi data dari barang bukti elektronik untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara. Warga dan pelaku usaha di Bogor diimbau mengikuti perkembangan resmi penyidikan agar informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.