Pengungkapan di Desa Ciwaringin
Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Karawang mengungkap dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung ukuran 12 kilogram di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Pengungkapan itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, menyatakan polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh bukti adanya peralatan yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
"Tiga tersangka kami amankan berinisial F, FR, dan HES,"
Peran masing-masing tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan pembagian tugas pada jaringan tersebut. AKP Nazal menjelaskan peran yang diperkirakan masing-masing pelaku sebagai berikut:
- F diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
- FR diduga bertugas mengurus pencatatan keuangan dan pembayaran terkait kegiatan itu.
- HES diduga berperan mencari dan membeli tabung LPG subsidi 3 kg, menyiapkan bahan untuk dipindahkan, serta menjual barang hasil penyuntikan.
Modus dan cara kerja
Penyidikan sementara mengungkapkan modus yang digunakan yakni pemindahan isi dari sekitar 5 sampai 6 tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG berukuran 12 kilogram. Proses itu dilakukan dengan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung yang sudah diisi kembali ditimbang menggunakan timbangan digital agar beratnya disesuaikan dengan tabung LPG 12 kilogram pada umumnya. Dari keterangan penyidik, praktik itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sebelum penggerebekan.
Barang bukti yang disita
Polresta Karawang menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan praktik pengoplosan tersebut. Data sementara dari penyidik mencatat barang bukti sebagai berikut:
| Barang bukti | Jumlah |
|---|---|
| Tabung LPG 3 kg | 196 |
| Tabung LPG 12 kg | 49 |
| Pipa besi | Beberapa unit |
| Selang regulator | Beberapa unit |
| Timbangan digital | 1 unit |
| Kendaraan (mobil) | 1 unit (Suzuki APV Pick Up) |
| Telepon seluler | 3 unit |
Implikasi terhadap masyarakat Karawang
Penggunaan LPG bersubsidi di luar ketentuan merugikan warga yang berhak menerima subsidi dan dapat mengganggu tata kelola distribusi energi. Aparat kepolisian menekankan pentingnya penindakan terhadap praktik seperti ini agar subsidi tepat sasaran dan ketersediaan LPG untuk masyarakat yang membutuhkan tidak terganggu.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk proses hukum. Masyarakat di sekitar lokasi diimbau memberikan informasi bila mengetahui praktik serupa, agar penegakan hukum lebih efektif dan distribusi LPG subsidi dapat terjaga.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi bahan bakar rumah tangga di tingkat lokal. Kepastian hukum terhadap pelaku dan upaya pencegahan menjadi kunci agar warga Karawang yang membutuhkan tetap memperoleh haknya atas subsidi energi.
Laporan dari Karawang, yang mendekatkan berita dengan denyut masyarakat.