Perempuan Mengaku Tak Pernah Mengajukan, Temukan Putusan Cerai di Pengadilan
Seorang warga Karawang, Ita Hartati (39), merasa terkejut dan khawatir setelah menemukan terdapat putusan cerai atas namanya di Pengadilan Agama (PA) Karawang, sementara ia mengaku tidak pernah mengajukan gugatan atau memberi kuasa kepada pengacara manapun.
Ita menyatakan putusan penceraiannya terhadap mantan suami, Doni Marman, terbit pada Juli 2025, namun ia baru mengetahui adanya dokumen tersebut ketika melakukan pemeriksaan langsung di kantor PA Karawang. Menurut keterangan dalam laporan yang beredar, keputusan perceraian tercatat keluar pada 30 Desember 2025.
"Awalnya curiga dan punya feeling aja gitu. Bawanya pengen ke pengadilan agama buat kroscek. Saya cek ternyata ada dan di loket ini sudah selesai. Sudah ada keputusan,"
Dalam pemeriksaan berkas di Pengadilan Agama, tercantum bahwa Ita didampingi oleh dua pengacara bernama Rikal Lesmana dan Bachtiar. Ita menegaskan tidak mengenal kedua pengacara tersebut dan tidak pernah menandatangani surat kuasa.
Tindakan Korban dan Laporan ke Kepolisian
Setelah memperoleh salinan putusan, Ita melapor ke Polres Karawang pada 19 Februari 2026 atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam viral video yang beredar, Ita tampak mendatangi kantor pengacara untuk menanyakan berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ita menceritakan bahwa pada hari ia datang ke kantor pengacara, salah seorang pengacara yang tercantum, Bachtiar, dihubungi oleh Pengadilan Agama untuk keperluan administratif, namun hingga sore tidak hadir. Hanya Rikal Lesmana yang ditemui Ita saat mendatangi kantor pengacara tersebut.
Respons Pengadilan Agama dan Proses Selanjutnya
Pengadilan Agama Karawang menyatakan proses perkara berjalan sesuai prosedur. Pernyataan itu menunjukkan bahwa dokumen dan proses di pengadilan tercatat dalam administrasi PA, namun tidak menjelaskan secara rinci bagaimana identitas pihak penggugat dan kuasa didaftarkan sehingga menimbulkan protes dari Ita.
Peradi Karawang Ikut Menangani Dugaan Pelanggaran Etik
Kasus ini juga menarik perhatian organisasi advokat setempat. Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) DPC Peradi Karawang membuka pemeriksaan terhadap dua pengacara yang disebut dalam berkas, yakni Rikal Lesmana dan Bachtiar. Sekretaris Komwasda DPC Peradi Karawang, Gary Gargarin Akbar, menyatakan penanganan dilakukan atas arahan Ketua DPC Peradi Karawang, Komwasda Pusat, dan DPN Peradi.
Gary menyebut pemeriksaan terhadap kedua pengacara telah dimulai sejak viralnya konten pada 28 Mei 2026. Pada tahap awal, kedua pengacara diminta melengkapi berkas. Sementara itu, Ita baru dapat dimintai keterangan sekitar dua minggu sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
- Peradi memeriksa dua pengacara atas dugaan pelanggaran kode etik;
- Ita telah membuat laporan pidana ke Polres Karawang terkait dugaan pemalsuan;
- Pengadilan Agama menyatakan proses administratif perkara sesuai prosedur, tanpa rincian lebih lanjut.
Gary mengatakan bahwa setelah pemeriksaan administrasi dan keterangan lengkap dari pihak terkait, berkas akan diserahkan kepada Ketua DPC Peradi dan DPN Peradi untuk tindak lanjut. Ia juga menyatakan belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran etik karena kasus masih dalam tahap pemeriksaan.
| Peristiwa | Tanggal yang tercatat / disebut |
|---|---|
| Putusan perceraian tercatat | Juli 2025 / 30 Desember 2025 |
| Laporan ke Polres Karawang | 19 Februari 2026 |
| Viral awal konten | 28 Mei 2026 |
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting bagi warga Karawang terkait keamanan dokumen perdata dan mekanisme verifikasi identitas dalam proses pengadilan. Selain upaya hukum pidana yang dilakukan oleh Ita, keterlibatan Peradi menunjukkan adanya perhatian terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat yang terlibat.
Proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pengawasan internal profesi advokat akan menentukan langkah selanjutnya, baik terkait aspek pidana maupun sanksi etik profesi. Warga diharapkan memantau perkembangan perkara ini melalui saluran resmi lembaga penegak hukum dan organisasi advokat untuk memastikan hak-hak sipil dan prosedur peradilan tetap terlindungi.
Peliputan ini merupakan bagian perhatian kami terhadap kejadian yang berdampak langsung pada warga Karawang dan memberi ruang bagi keterbukaan proses hukum serta akuntabilitas profesi hukum setempat.