Majelis Hakim: Tidak Ada Urgensi, Penangguhan Ditolak
Pengadilan Negeri Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY serta dua terdakwa lain, berinisial EB dan B, pada sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim menilai tidak ada alasan mendesak yang mendukung permohonan pembebasan sementara terdakwa dari tahanan.
Ketua majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak terdapat urgensi yang cukup untuk mengubah status tahanan para terdakwa. Pernyataan tersebut menguatkan keputusan pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan dengan para terdakwa tetap berstatus tahanan.
"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya,"
Respons Kuasa Hukum Korban dan Implikasi Administratif
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Dani, penolakan penangguhan adalah kewenangan absolut pengadilan yang harus dijaga agar tidak terjadi intervensi. Ia juga memperingatkan potensi masalah administratif dan perhitungan masa tahanan jika penangguhan sempat dikabulkan, terutama apabila kelak terdakwa terbukti bersalah.
"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya? Pengalihan status, seperti tahanan rumah maupun tahanan kota, itu ada hitungannya yaitu 1/3 dan 1/5 dari masa tahanan," jelas Dani.
Pernyataan tersebut menekankan aspek teknis penanganan masa tahanan yang harus kalkulatif dan transparan untuk menghindari kebingungan hukum pada tahap eksekusi vonis.
Bukti Persidangan dan Alibi Terdakwa
Dalam persidangan, kubu terdakwa menyampaikan alibi bahwa terdakwa tidak berada di lokasi kejadian. Majelis hakim menegaskan bahwa klaim tersebut akan dibuktikan di meja sidang melalui proses pemeriksaan bukti dan saksi. Pihak penggugat menghadirkan bukti berupa pakaian korban dan hasil visum sebagai bagian dari berkas perkara.
- Para terdakwa: NY (anggota DPRD Kabupaten Bekasi), EB, dan B.
- Korban yang diwakili kuasa hukum: Pendy.
- Tanggal sidang: 20 Agustus 2026.
| Nama (inisial) | Status | Perkara |
|---|---|---|
| NY | Tahanan | Diduga pengeroyokan |
| EB | Tahanan | Diduga pengeroyokan |
| B | Tahanan | Diduga pengeroyokan |
Majelis hakim menekankan proses pembuktian di persidangan sebagai forum utama untuk menentukan kebenaran materiil atas dakwaan. Bukti-bukti yang diajukan, termasuk barang bukti dan hasil visum, akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil putusan nanti.
Implikasi bagi Publik dan Penegakan Hukum di Cikarang
Keputusan menolak penangguhan tahanan terhadap seorang wakil rakyat memberi sinyal kuat bahwa institusi peradilan di Cikarang akan menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu. Bagi warga setempat, hal ini penting karena menyangkut prinsip kesamaan di hadapan hukum dan transparansi proses peradilan.
Di tingkat praktis, penolakan permohonan penangguhan juga menghindarkan potensi kebingungan administrasi terkait perhitungan masa tahanan yang dijelaskan kuasa hukum korban. Jika penangguhan dikabulkan kemudian dibatalkan atau terdakwa divonis bersalah, perhitungan masa tahanan dan kemungkinan pengalihan status tahanan dapat memunculkan persoalan teknis yang merumitkan penegakan putusan pengadilan.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dan alat bukti. Warga Cikarang dan pihak terkait menanti perkembangan berikutnya yang akan menentukan arah akhir perkara ini.
Peliputan oleh koresponden daerah WE NEWS di Jawa Barat.