CIREBON — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi saat proses evakuasi barang dari sebuah rumah yang terbakar di Kota Cirebon pada 12 Agustus 2026. Dua orang diduga pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah barang berharga korban turut disita sebagai bukti.
Penangkapan dan temuan barang bukti
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial SS dan SB awalnya membantu warga memindahkan barang dari lokasi kebakaran. Namun, menurut penyelidikan polisi, keduanya diduga memanfaatkan kesempatan saat korban dan warga sibuk melakukan evakuasi untuk mengambil barang berharga dari dalam rumah.
"Untuk sementara masih kita dalami keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban saat evakuasi lemari,"
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pejabat kepolisian, barang bukti itu meliputi uang tunai dan perhiasan emas.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Uang tunai | Rp47.000.000 |
| Perhiasan emas | ±8 gram |
Proses penyidikan dan keterangan saksi
Laporan penerimaan perkara dimulai ketika pemilik rumah, yang disebut berinisial NJ (41), menyadari sejumlah uang dan perhiasan miliknya hilang setelah proses evakuasi selesai. Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada SS dan SB. Awalnya, kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di saku, kendaraan, dan tempat tinggal tersangka.
Pasal yang disangkakan dan konsekuensi hukum
Polres Cirebon Kota menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Penyidik menyatakan barang-barang yang ditemukan diamankan untuk proses penyidikan dan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara.
Kasus ini menggarisbawahi risiko keamanan saat situasi darurat seperti kebakaran, di mana kepanikan dan kesibukan warga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada petugas agar tindakan hukum dapat segera diambil.
- Peristiwa terjadi pada 12 Agustus 2026 di Kota Cirebon.
- Dua tersangka berinisial SS dan SB ditangkap oleh kepolisian setempat.
- Barang bukti yang diamankan berupa Rp47 juta dan sekitar 8 gram perhiasan emas.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan, penetapan tersangka resmi, dan kemungkinan adanya tersangka lain akan diinformasikan oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Warga diimbau bekerjasama dengan aparat dan menjaga saling bantu yang aman ketika menolong korban bencana.
— Peliput Daerah, WE NEWS.