TASIKMALAYA — Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan dan menahan seorang pria paruh baya berinisial HS (50) sebagai tersangka dalam dugaan perbuatan asusila terhadap gadis berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
Awal terbongkarnya kasus
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi mata melihat dugaan perbuatan tersebut melalui lubang dinding rumah tetangga dan merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Rekaman video itu kemudian beredar di masyarakat dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,"
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, kepada wartawan. Kepolisian kemudian membawa HS untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setelah memperoleh cukup bukti, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Keterangan penyidik dan dugaan modus
Berdasarkan keterangan penyidik yang dipaparkan ke publik, tersangka diduga memperdaya korban dengan menawarkan untuk meminjamkan telepon seluler. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui perbuatan tersebut dan kemungkinan telah melakukannya lebih dari sekali.
- Korban: perempuan, usia 10 tahun, siswi kelas V SD.
- Tersangka: pria berinisial HS, usia 50 tahun, warga Kecamatan Sariwangi.
- Petunjuk utama: keterangan saksi dan rekaman video yang beredar.
AKP Heru menyebut tersangka juga melakukan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun, khususnya kepada orang tua. Motif yang dikemukakan tersangka saat pemeriksaan sementara adalah ketidakmampuan mengendalikan dorongan nafsu setelah berstatus duda, karena istrinya telah meninggal dunia. Pernyataan tersebut tercatat dalam proses penyidikan sebagai bagian dari keterangan tersangka.
Proses hukum dan ancaman pidana
HS ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam berkas penyidikan, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yakni Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang diatur dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.
| Elemen | Keterangan |
|---|---|
| Korban | Perempuan, 10 tahun, siswa kelas V SD |
| Tersangka | HS, 50 tahun, warga Kecamatan Sariwangi |
| Alat bukti utama | Keterangan saksi dan rekaman video |
| Pasal | Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP (UU No. 1/2023) |
Kasus ini membuka keprihatinan di kalangan warga setempat terkait keselamatan anak di lingkungan pemukiman. Warga Kecamatan Sariwangi yang saya temui mengaku terpukul sekaligus menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan cepat, sehingga pelaku mendapat sanksi setimpal dan masyarakat mendapat kepastian hukum.
Sambil menunggu perkembangan proses penyidikan, aparat kepolisian menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, mengawasi anak-anak, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang bila menemukan dugaan tindakan berbahaya terhadap anak. Langkah cepat pelaporan dan bukti rekaman oleh saksi mata dalam kasus ini menunjukkan peran penting partisipasi warga dalam upaya perlindungan anak.
Penyidik Polres Tasikmalaya menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan bukti lain yang relevan. Perkembangan resmi kasus akan diinformasikan ke publik sesuai prosedur penyidikan.
Saya melaporkan dari Tasikmalaya untuk WE NEWS, menyampaikan fakta yang didapat dari keterangan resmi kepolisian dan pengamatan di lapangan. Keluarga korban dan masyarakat menaruh harapan pada proses hukum agar hak anak terlindungi dan tindakan serupa tidak terulang di lingkungan kita.