Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi melantik Cintya Amanda Labetta Arie Seno, S.H., M.H. sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 pada Senin, 21 September 2026. Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY dan dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd..
Dasar hukum dan konteks pelantikan
Pelantikan Cintya Amanda didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-1988 Tahun 2026 dan Nomor 100.2.1.4-1989 Tahun 2026. Penunjukan tersebut menempatkan Cintya sebagai pengganti almarhum H. Koeswanto, S.I.P., anggota DPRD DIY sebelumnya yang meninggal dunia pada 19 Maret 2026. Momentum ini dianggap penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi representasi rakyat, khususnya bagi konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) DIY 5 Sleman.
Pesan pimpinan dan harapan publik
Rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, antara lain gubernur dan wakil gubernur DIY, anggota Forkopimda, serta jajaran pemerintahan daerah. Ketua DPRD DIY menekankan aspek konstitusional mekanisme PAW sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan tugas legislatif.
"Pergantian Antar Waktu adalah mekanisme konstitusional yang menjamin kesinambungan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan, agar hak-hak masyarakat yang diwakili tidak berhenti hanya karena adanya perubahan personel,"
Nuryadi juga mengingatkan nilai-nilai lokal yang diharapkan melekat pada kinerja wakil rakyat, antara lain falsafah Jawa sepi ing pamrih, rame ing gawe, sebagai landasan etika kerja dan pengabdian publik. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Cintya dan harapan agar ia segera menyesuaikan diri serta bersinergi dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD DIY.
Hadirin dan dukungan institusional
Selain pimpinan DPRD DIY, kegiatan pelantikan mendapat perhatian dari eksekutif daerah. Gubernur DIY turut hadir dan mengingatkan pentingnya langkah nyata untuk menjawab ekspektasi publik. Pernyataan gubernur menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan tinggi agar mandat wakil rakyat menghasilkan manfaat langsung bagi warga.
- Waktu pelantikan: 21 September 2026
- Posisi: Anggota DPRD DIY (PAW) untuk Dapil DIY 5 Sleman
- Dasar keputusan: Mendagri No. 100.2.1.4-1988/1989 Tahun 2026
- Pengganti: menggantikan almarhum H. Koeswanto, S.I.P. (meninggal 19 Maret 2026)
Implikasi bagi wilayah Sleman
Masuknya anggota legislatif baru dari Dapil Sleman membawa beberapa konsekuensi praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pertama, keberadaan wakil yang resmi memungkinkan penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap kebijakan daerah berjalan tanpa jeda administratif. Kedua, wakil baru diharapkan dapat meneruskan atau menginisiasi program yang relevan dengan kebutuhan konstituen di Sleman, termasuk isu-isu seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks politik lokal, pelantikan ini juga menjadi titik awal adaptasi politik bagi Cintya Amanda, baik di internal fraksi maupun di hubungan antar lembaga pemerintahan. Proses penyesuaian tersebut mencakup koordinasi kebijakan, penyerapan aspirasi masyarakat, serta penguatan hubungan dengan pemerintah kabupaten/kota dan elemen masyarakat sipil di Sleman.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Nama anggota PAW | Cintya Amanda Labetta Arie Seno, S.H., M.H. |
| Dapil | DIY 5 (Sleman) |
| Dasar keputusan | Keputusan Mendagri No. 100.2.1.4-1988 & 100.2.1.4-1989 Tahun 2026 |
| Mengganti | H. Koeswanto, S.I.P. (almarhum) |
Pelantikan ini menjadi pengingat bahwa institusi daerah memiliki mekanisme formal untuk menjaga kesinambungan perwakilan. Bagi warga Sleman, kehadiran wakil baru membuka ruang bagi kelanjutan advokasi isu-isu lokal melalui saluran formal di DPRD DIY. Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada langkah-langkah konkret yang diambil oleh anggota DPRD yang baru dalam menjawab aspirasi masyarakat Sleman, serta kemampuan kolaboratifnya dalam mewujudkan program pro-rakyat.
Pelantikan Cintya Amanda menandai babak baru dalam tugas perwakilan rakyat di DIY. Harapannya, estafet perjuangan yang diemban tidak hanya bersifat simbolis, melainkan menghasilkan kebijakan dan upaya nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Sleman.