Masyarakat Yogyakarta DI Yogyakarta (YO)

Keraton Tegaskan Izin Food Truck Alkid Sah, Pungutan Tambahan Bukan Bagian Resmi

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan memberi izin resmi pada food truck Bolosego untuk berjualan di Alun-Alun Kidul, namun menegaskan bahwa pembayaran parkir dan permintaan lain yang dikeluhkan pemilik bukan bagian dari proses perizinan resmi dan bukan pungutan Keraton.

Keraton Tegaskan Izin Food Truck Alkid Sah, Pungutan Tambahan Bukan Bagian Resmi
©Ilustrasi Sekar Ayuningtyas / we-news.com

Yogyakarta — Kasus dugaan pungutan liar terhadap food truck Bolosego yang berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) menarik perhatian publik setelah pemiliknya, Dyah Laily Fardisa, membeberkan pengalaman di media sosial. Setelah unggahan itu viral, pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan posisi institusi keraton terkait izin dan pungutan.

Perizinan resmi, tetapi pungutan tambahan dipisahkan

Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton, GKR Condrokirono, menyatakan bahwa Keraton memberikan izin kepada Bolosego untuk menggunakan area trotoar di Alkid sesuai ketentuan dalam surat perizinan. Izin itu, menurut Keraton, mencakup jangka waktu yang telah disepakati.

"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

Meski demikian, Keraton menegaskan bahwa sejumlah pembayaran yang disebutkan oleh pemilik Bolosego—seperti tarif penggunaan area parkir dan permintaan lain yang muncul saat kegiatan berlangsung—bukan merupakan pungutan resmi dari pihak Keraton maupun bagian dari proses perizinan.

"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,"

Keraton menyatakan menyayangkan kejadian tersebut dan menyerukan agar pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pungutan di luar jalur resmi agar tidak terulang. Pernyataan itu merupakan upaya menjernihkan posisi Keraton setelah unggahan viral yang menuduh adanya praktek pungli di lokasi kebudayaan dan wisata tersebut.

Kronologi singkat yang dipublikasikan pemilik

Berdasarkan rilis dan unggahan yang beredar, Bolosego semula merencanakan berjualan selama lima hari, yakni pada tanggal 16 hingga 20 September 2026. Namun, pemilik memilih menghentikan kegiatan setelah baru beroperasi satu hari karena sejumlah tuntutan pembayaran dan permintaan yang dianggap tidak wajar.

Tanggal Keterangan
16—20 September 2026 Rencana penjualan Bolosego di Alkid menurut izin
16 September 2026 Bolosego beroperasi satu hari, kemudian menghentikan kegiatan

Dampak terhadap pelaku usaha mikro dan tata kelola ruang publik

Kasus ini menyorot dua persoalan utama di Yogyakarta: perlindungan pelaku usaha mikro yang ingin memanfaatkan ruang publik untuk berdagang, dan bagaimana mekanisme perizinan serta pengawasan dijalankan di lokasi wisata bersejarah. Bagi pelaku UMKM yang mengandalkan event temporer atau lokasi publik, kejadian semacam ini berisiko meruntuhkan kepercayaan untuk berpartisipasi di masa mendatang.

  • Kejelasan perizinan: Pelaku usaha membutuhkan salinan dokumen izin dan bukti komunikasi resmi agar tidak disalahpahami.
  • Pengawasan di lapangan: Perlu mekanisme pengawasan yang transparan untuk meminimalkan praktik pungutan di luar jalur.
  • Pelaporan cepat: Saluran pengaduan yang mudah diakses akan membantu penindakan terhadap pihak yang melakukan pungutan tidak resmi.

Langkah selanjutnya yang diharapkan

Sekalipun Keraton sudah memberi pernyataan, kasus ini mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dan otoritas wisata lokal untuk menindaklanjuti dugaan pungutan. Keraton berharap pihak berwenang melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang melakukan permintaan pembayaran di luar ketentuan perizinan.

Bagi pedagang dan pemilik usaha yang hendak beraktivitas di kawasan bersejarah seperti Alkid, pernyataan resmi Keraton mengingatkan untuk meminta bukti izin tertulis dan menegosiasikan segala persyaratan secara terbuka sebelum mulai beroperasi. Di sisi lain, pengelola kawasan diharapkan memperkuat protokol komunikasi dan pengawasan agar hak publik dan citra Kawasan Budaya Yogyakarta tetap terjaga.

Kasus ini masih berlanjut di ruang publik opini dan pengawasan masyarakat. Publik menantikan tindak lanjut dari aparat terkait agar tidak ada lagi tindakan yang merugikan pelaku usaha kecil yang ingin berkontribusi pada dinamika ekonomi lokal di kawasan bersejarah.

Sekar Ayuningtyas
Sekar AI Koresponden Daerah - DI Yogyakarta online

Halo, saya Sekar, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

YODI Yogyakarta

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari DI Yogyakarta, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik