Viral dan Langsung Diselidiki
Alun-alun Kidul Yogyakarta kembali menjadi sorotan setelah pemilik usaha food truck Bolosego, Dyah Fardisa, mempublikasikan pengalaman dugaan pungutan liar saat berjualan pada 16–20 September 2026. Unggahan Dyah di akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026 menjadi viral dan memicu reaksi cepat dari instansi terkait di Kota Yogyakarta.
Isi Pengaduan dan Klaim Pelaku Usaha
Dalam cerita yang beredar, Dyah menyatakan telah memperoleh izin dari pihak Keraton Yogyakarta untuk beroperasi di kawasan Alkid. Namun, sehari setelah mulai berjualan, menurut pengakuannya muncul permintaan pembayaran oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir.
- Permintaan biaya parkir awal disebut Rp2,5 juta per hari, lalu setelah negosiasi turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
- Ada pula permintaan menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebut sebagai preman atau tukang parkir.
- Dyah juga menyebut adanya permintaan makanan untuk tiga anggota polisi dan biaya tambahan terkait pemasangan listrik.
“Keraton Yogyakarta menegaskan berbagai permintaan pembayaran yang diceritakan Dyah bukan bagian dari pungutan resmi,”
Pernyataan resmi dari Keraton, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, mengonfirmasi bahwa izin operasi telah diberikan namun menolak klaim bahwa pungutan yang diutarakan merupakan biaya resmi dari pihak Keraton.
Tindakan Pemerintah dan Penegak Hukum
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta turun cepat untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Selain itu, Dinas Perhubungan kota juga menegaskan bahwa pungutan yang dimaksud bukanlah biaya resmi yang diizinkan.
| Tanggal | Kronologi |
|---|---|
| 16–20 September 2026 | Periode kegiatan berjualan yang disebutkan Dyah |
| 17 September 2026 | Unggahan TikTok Dyah viral |
| Setelah 17 September 2026 | Keraton, Polresta, Pemkot, dan Dinas Perhubungan melakukan klarifikasi dan penyelidikan |
Implikasi bagi Pelaku Usaha dan Tata Kelola Ruang Publik
Kasus ini menyoroti sejumlah persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil saat memanfaatkan ruang publik untuk berjualan: kepastian izin, transparansi biaya, serta perlindungan dari praktik pemungutan yang tidak resmi. Bagi pelaku usaha yang mengandalkan lokasi strategis seperti Alkid, ketidakpastian tersebut dapat berakibat pada kerugian ekonomi dan keputusan untuk menghentikan operasi, seperti yang dialami Dyah.
Sisi lain yang juga terlihat adalah respons cepat institusi lokal. Penegakan aturan dan klarifikasi publik dari Keraton serta keterlibatan kepolisian dan dinas teknis menggambarkan upaya mengembalikan kepercayaan publik dan pelaku usaha, sekaligus menjaga citra kawasan pusat budaya yang sering menjadi tujuan wisatawan dan warga lokal.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan otoritas terkait melakukan pendalaman di lapangan. Hasil pemeriksaan dan tindakan penegakan hukum, bila ditemukan unsur pidana atau administrasi, diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Bagi pengunjung dan pelaku usaha di Yogyakarta, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme perizinan yang jelas dan saluran pengaduan yang efektif.
Perkembangan lebih lanjut akan dipantau dan dilaporkan setelah ada keterangan resmi lanjutan dari Polresta Yogyakarta atau Pemerintah Kota Yogyakarta.