Politik Timika Papua Tengah (PT)

Pemprov Papua Tengah Gelar Bimtek Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis tata kelola dana hibah pada 21 September 2026 di Timika. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kemendagri dan BPKP, dihadiri sekretaris daerah kabupaten se-Papua Tengah serta pimpinan lembaga keagamaan, dan merumuskan lima rekomendasi strategis untuk memperkuat perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hibah.

Pemprov Papua Tengah Gelar Bimtek Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Dana Hibah Pemerintah Daerah pada hari Senin, 21 September 2026, bertempat di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Timika. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi, Alanthino Wiay.

Tujuan dan ruang lingkup pembahasan

Penyelenggaraan Bimtek dimaksudkan sebagai forum penguatan pemahaman bagi aparatur daerah mengenai tata kelola hibah yang disalurkan kepada lembaga masyarakat, yayasan, dan lembaga keagamaan. Dalam laporan pembukaan, Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat, Lambertus Wakerkwa, menjelaskan bahwa kegiatan juga menjadi sarana evaluasi praktik pengelolaan hibah di tingkat provinsi dan kabupaten.

Moderator acara adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Edward Semuel Renmaur. Dua narasumber yang dihadirkan berasal dari unsur pusat dan pengawasan, yakni Dira Ensyadewa dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Fathul Huda Yusuf Ukhrowi, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pendapatan Daerah, BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

Materi yang dibahas

Dalam pemaparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memaparkan seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, hingga monitoring dan evaluasi serta aspek pertanggungjawaban. Sementara itu, narasumber dari BPKP menyoroti proses bisnis pengawasan pelaksanaan hibah oleh pemerintah daerah kepada lembaga penerima dan menekankan pentingnya mekanisme pengendalian agar penggunaan dana sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Peserta dan keterlibatan pemerintah daerah

Acara dihadiri seluruh sekretaris daerah kabupaten se-Provinsi Papua Tengah, kepala bagian kesejahteraan rakyat dari tujuh kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) yang mengelola dana hibah pada bagian kesejahteraan rakyat Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan lembaga keagamaan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan urusan keagamaan. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan upaya pembauran antara pengambil kebijakan, pelaksana teknis, dan pihak penerima hibah.

Hasil: lima rekomendasi strategis

Pada akhir kegiatan, peserta merumuskan lima rekomendasi strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola dana hibah di tingkat provinsi dan kabupaten. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pemaparan tentang siklus pengelolaan hibah dan pengawasan pelaksanaan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Nama Instansi Fokus Materi
Dira Ensyadewa Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Tata kelola dana hibah (siklus pengelolaan)
Fathul Huda Yusuf Ukhrowi BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah Proses bisnis pengawasan dan akuntabilitas

Analisis singkat: tantangan tata kelola hibah di daerah

Pengelolaan dana hibah kerap menghadapi beberapa tantangan yang juga menjadi fokus Bimtek ini, antara lain kesenjangan kapasitas aparatur daerah dalam merancang perencanaan anggaran berbasis hasil, mekanisme penyaluran yang tidak konsisten, serta keterbatasan praktik monitoring dan evaluasi pasca-penyaluran. Penekanan pada seluruh tahapan siklus hibah dan pada pengawasan mencerminkan upaya untuk menutup celah-celah tersebut.

  • Perencanaan: kebutuhan dan tujuan hibah harus terukur dan dapat dievaluasi.
  • Penganggaran dan penyaluran: prosedur standar perlu dipatuhi untuk mengurangi risiko penyimpangan.
  • Monitoring dan evaluasi: sistem pelaporan yang andal diperlukan untuk pertanggungjawaban.

Implikasi bagi kabupaten dan lembaga penerima

Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi acuan bagi sekretariat daerah dan bagian kesejahteraan rakyat di tingkat kabupaten untuk memperbaiki praktik internal pengelolaan hibah. Bagi lembaga masyarakat dan yayasan penerima hibah, hal ini menandakan peningkatan ekspektasi terhadap transparansi penggunaan dana serta kewajiban pertanggungjawaban administratif dan program.

Ke depan, implementasi rekomendasi tersebut memerlukan komitmen berkelanjutan dari pemangku kebijakan daerah, keterpaduan perangkat teknis, serta dukungan pengawasan dari instansi terkait. Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi menjadi kunci supaya hasil Bimtek tidak berhenti pada tingkat pemahaman, tetapi berujung pada perbaikan praktik pengelolaan dana hibah di lapangan.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PTPapua Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik